Pada kondisi yang masih dalam keadaan pandemi ini kita tetap tidak luput dari pembayaran pajak,
apa itu pajak ?Â
Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 landasan hukum pajak
1. undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
3. undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi
4. undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 16 tahun 2009
5. undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan Sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008