c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
Jadi, sulit untuk tidak mengatakan bahwa pemblokiran media-media online itu sebagai tindakan gegabah sekaligus antidemokrasi. Apalagi ternyata pemblokiran itu dilakukan sepihak tanpa didahului permintaan klarifikasi dari para pengelola situs tersebut dan tidak meminta pertimbangan Dewan Pers.
Yang penting diketahui adalah pemblokiran yang tidak beda dengan pembredelan media tersebut telah menghalangi publik memperoleh haknya untuk bebas mendapatkan informasi. (JM)
Makassar, 31 Maret 2015
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H