Mohon tunggu...
Jumadi Mappanganro
Jumadi Mappanganro Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan traveller

Penikmat kopi. Bermukim di Sulawesi Selatan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Gegabah Blokir Media Online

31 Maret 2015   21:51 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:43 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Biarlah Dewan Pers melakukan fungsinya sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Fungsi dimaksud adalah melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, serta memberikan pertimbangan atau mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Jika dari hasil kajian Dewan Pers itu menilai bahwa konten-konten di media online tersebut terbukti melanggar UU Nomor 40 tahun 1999, maka biarlah lembaga yang dibentuk dan didanai oleh negara ini yang mengambil sikap.

Andai saya Dewan Pers, maka sikap saya meminta pengelola situs-situs tersebut mencabut atau menghapus konten-konten yang dimasalahkan. Bukan meminta Kementerian Kominfo memblokir medianya.

Karena setelah membuka konten-konten yang ada di situs-situs yang diblokir itu, sangat banyak berisi informasi yang bermanfaat. Kendati saya juga melihat ada beberapa konten yang isinya menyebarkan kebencian atau tidak menghormati kebhinekaan.

14278148901146401757
14278148901146401757

Hak tahu

Bagi saya, langkah Kementerian Kominfo itu bertentangan dengan semangat UUD 1945 yang mengakui dan menjamin kemerdekaan berekspresi dan berpendapat. Pemblokiran itu juga tak sejalan dengan spirit Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pada Pasal 4 dan Pasal 6.

Pasal 4 point 1 menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Lalu poin kedua menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Sementara poin tiga tertulis, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara Pasal 6 menyebutkan bahwa pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:

a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui

b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, HAM dan menghormati kebhinekaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun