Mohon tunggu...
JUPAROSI
JUPAROSI Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

Gantungkanlah cita-citamu setinggi langit!Bermimpilah setinggi langit.Jikalau engkau jatuh,engkau akan jatuh diantara bintang-bintang.(Bung Karno)

Selanjutnya

Tutup

Hobby

Review Film "The Rainmaker (1997)" Dari Prespektif Hukum

16 April 2020   00:24 Diperbarui: 21 Maret 2022   17:58 1631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beracara tanpa lisensi--tangkapan layar

Rudy Baylor yang seharusnya tidak dapat beracara dalam suatu persidangan sebagai seorang pengacara tanpa memiliki lisensi.

Deck yang beracara tanpa lulus sekolah hukum terlebih dahulu.

Deck yang memaksakan kliennya yang dirumah sakit untuk menandatangani tanpa harus membaca terlebih dahulu.Deck juga menjamin akan menghasilkan uang yang banyak atas perkaranya.Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.

Perkelahian antara kuasa hukum termohon dengan juri dalam persidangan.

Kemudian setelah mendapatkan Lisensi , Rudy membela clientnya atas dasar cinta dan awalnya dia menyuruh si wanita untuk menceraikan suaminya yang berperilaku sangat kasar dan tidak wajar. Rudy pun turut serta dalam melakukan pembunuhan terhadap suami dari wanita tersebut. Walau memang disitu keadaan mereka adalah terdesak atau sedang diserang. 

Adanya pemeriksaan saksi di rumahnya . Ini sangatlah tidak wajar jika di Indonesia , saksi tersebut haruslah dinyatakan dalam keadaan sehat baru boleh dimintai keterangan didalam ruang pengadilan. Kemudian dalam melancarkan kegiatanya , Rudy dan Deck menemukan barang bukti dengan cara kotor.

Deck mengaku sebagai kakak seseorang saksi perempuan(mantan manager perusahan asuransi Great Benefit) kemudian mencuri data seorang saksi perempuan tersebut untuk menemukan bukti.

Kuasa hukum perusahaan asuransi yang melakukan suatu tindakan yang jelas melanggar kode etik pengacara ialah tidak menjaga teman seprofesi yang melanggar Pasal 3 huruf d tentang kode etik advokat,d. Advokat wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat dan melanggar  kode etik kejujuran dimana Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.

Rudy yang dengan amarahnya memukul meja saat persidangan berlangsung.

Sekalipun di Indonesia tidak menggunakan sistem penjurian tetapi tindakan Rudy dan Deck dalam penggelapan juri sangatlah tidak beracuan pada kode etik pengacara.

Kuasa hukum perusahaan asuransi juga mengatakan bahwa si juri seorang pembohong.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun