Lulusan sekolah hukum yang bangkrut dan tidak berpengalaman mengambil perusahaan asuransi besar untuk memperjuangkan seorang wanita yang putranya menderita leukemia terminal. Perusahaan asuransi tidak akan membayar operasi penyelamatan nyawa, jadi terserah pada pengacara Rudy untuk memperjuangkan nyawa seorang anak yang menderita leukimia.
Film ini mengambil lokasi di Tennessee, di mana Baylor baru saja lulus dari sekolah hukum tingkat dua dan pergi bekerja untuk Bruiser Stone (Mickey Rourke), seorang penipu mencolok dengan pesona di mana akhlaknya seharusnya. Hukum mendekati Bruiser. Deck Shifflet melihat akhir datang dan membujuk Rudy untuk membuka kantor etalase, dengan Deck sebagai juru kunci yang tahu semua tali. (Kredo Deck: "Seorang pengacara harus memperjuangkan kliennya, menahan diri dari mencuri uang dan mencoba mengatakan yang sebenarnya. '')Â
Salah satu klien pertama Baylor adalah Miss Birdie (Teresa Wright), seorang wanita tua yang manis yang berencana meninggalkan uangnya. untuk pengkhotbah TV ("dia membutuhkannya untuk pesawat terbangnya ''), dan yang menyewa Rudy apartemen murah.Â
Dia sebenarnya tidak punya banyak uang, tetapi Rudy mengamati bahwa putranya memperlakukannya dengan lebih baik setelah diberi tahu dia punya uang. Segera Baylor dan Shifflet menangani kasus yang lebih rumit. Salah satunya melibatkan Kelly Riker (Claire Danes), yang suaminya bermain softball dan suka berlatih ayunan padanya. Yang lain melibatkan Dot dan Buddy Black (Mary Kay Place dan Red West), yang putranya Donny Ray (Johnny Whitworth) sedang sekarat karena kanker dan telah ditolak perawatan oleh perusahaan asuransinya.
Coppola menangani tiga kasus ini dengan cerita sampingan yang melibatkan amoral, pengacara bayaran tinggi (Jon Voight) perusahaan asuransi dan ancaman yang terus-menerus terhadap Kelly dari suaminya. Sepanjang jalan, Rudy merasa perlu untuk melanggar apa yang dia pahami tentang etika hukum, terutama ketika dia terlibat secara pribadi dengan Kelly dan dia meyakinkannya bahwa hanya ada satu hal yang benar untuk dilakukan dalam situasi putus asa.Â
Kelly dan Rudy tidak punya romansa, tepatnya; Skenario Coppola terlalu pintar untuk menghentikan aksi demi adegan cinta wajib, dan kehidupan hukum Rudy menjadi begitu rumit sehingga tidak ada waktu untuk urusan pribadi. Hei, dia bahkan belum punya waktu untuk dilantik - layanan yang hakim lakukan (Dean Stockwell) lakukan sebelum kasus pertamanya. Karakter DeVito seperti bayang-bayang kecil yang bijak dan profan, mengelola panggung penampilan istananya dan menemukan bukti penting.
Coppola menugaskan Michael Herr, salah satu penulis skenario pada "Apocalypse Now" (1979), untuk menulis narasi yang membuat semua peristiwa ini dalam cahaya kuning; Nada bicara Rudy Baylor adalah bahwa seorang pria yang telah beralih ke profesi yang membuat kulitnya merangkak. Banyak yang dibuat dari tarif penagihan per jam dari pengacara perusahaan asuransi, dan Voight melakukan pekerjaan yang diam-diam mahir menjadi busuk secara elegan. Satu adegan yang kuat telah dipihak oleh seorang wanita (Virginia Madsen) yang tahu lebih banyak tentang pekerjaan dalam perusahaan asuransi daripada yang seharusnya.
Dalam film the rainmaker (1997) berlokasi di Tennessee dimana negaranya mengunakan sistem Common Law yang ditegaskan dengan adanya penjurian dan berdasarkan yurisprudensi.Berbeda dengan negara Indonesia yang menggunakan sistem Civil Law.
Dalam film ini ada hal yang berbeda dengan Keadaan Hukum di Indonesia seperti Penggunaan Juri dalam persidangan dan pemeriksaan sidang berdasarkan yurisprudensi.
Dalam hukum Indonesia seharusnya hal ini tidak diperbolehkan karena melanggar kode etik profesi.
Rudy Baylor yang seharusnya tidak dapat beracara dalam suatu persidangan sebagai seorang pengacara tanpa memiliki lisensi.
Deck yang beracara tanpa lulus sekolah hukum terlebih dahulu.
Deck yang memaksakan kliennya yang dirumah sakit untuk menandatangani tanpa harus membaca terlebih dahulu.Deck juga menjamin akan menghasilkan uang yang banyak atas perkaranya.Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
Perkelahian antara kuasa hukum termohon dengan juri dalam persidangan.
Kemudian setelah mendapatkan Lisensi , Rudy membela clientnya atas dasar cinta dan awalnya dia menyuruh si wanita untuk menceraikan suaminya yang berperilaku sangat kasar dan tidak wajar. Rudy pun turut serta dalam melakukan pembunuhan terhadap suami dari wanita tersebut. Walau memang disitu keadaan mereka adalah terdesak atau sedang diserang.Â
Adanya pemeriksaan saksi di rumahnya . Ini sangatlah tidak wajar jika di Indonesia , saksi tersebut haruslah dinyatakan dalam keadaan sehat baru boleh dimintai keterangan didalam ruang pengadilan. Kemudian dalam melancarkan kegiatanya , Rudy dan Deck menemukan barang bukti dengan cara kotor.
Deck mengaku sebagai kakak seseorang saksi perempuan(mantan manager perusahan asuransi Great Benefit) kemudian mencuri data seorang saksi perempuan tersebut untuk menemukan bukti.
Kuasa hukum perusahaan asuransi yang melakukan suatu tindakan yang jelas melanggar kode etik pengacara ialah tidak menjaga teman seprofesi yang melanggar Pasal 3 huruf d tentang kode etik advokat,d. Advokat wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat dan melanggar  kode etik kejujuran dimana Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.
Rudy yang dengan amarahnya memukul meja saat persidangan berlangsung.
Sekalipun di Indonesia tidak menggunakan sistem penjurian tetapi tindakan Rudy dan Deck dalam penggelapan juri sangatlah tidak beracuan pada kode etik pengacara.
Kuasa hukum perusahaan asuransi juga mengatakan bahwa si juri seorang pembohong.
Deck yang mencemoh kuasa hukum perusahaan asuransi ketika  dengan mengatakan "sana menghafal" saat persidangan berlangsung,hal tersebut jelas kurang baik diucapkan dalam menghargai teman seprofesi.
Seharusnya setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.
Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H