Perubahan kelembagaan yang semula berbentuk Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perusahaan Umum, mau tidak mau telah membuat lembaga ini melakukan penyesuaian. Menurut Undang-Undang BUMN, Perusahaan diwajibkan mencari keuntungan sendiri untuk menghidupi kegiatan operasional perusahaannya.
Sangat jauh sekali perubahan yang terjadi di era BULOG sekarang. Waktu ketika masih berbentuk LPND, dalam melakukan segala aktivitasnya BULOG menggunakan biaya Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), juga diberi kemudahan dengan menggunakan Kredit Lunak Bank Indonesia (KLBI) berbunga rendah. Namun ketika berubah menjadi Perusahaan Umum, maka segala kegiatan BULOG harus menggunakan biaya komersial. Bunga yang dikenakan juga sama dengan perusahaan swasta umumnya dengan tingkat bunga umum dan tidak ada perlakuan khusus bagi BULOG. Â
Sungguh ironi sekali, jika kita melihat tugas BULOG yang berbentuk Perum sekarang yang dikenakan kredit  bunga komersial. Satu sisi harus melaksanakan kegiatan Public Service Obligation (PSO) dan satu sisi harus melaksanakan kegiatan komersial. Anehnya lagi justru PSO yang merupakan penugasan dari pemerintah, proporsinya jauh lebih besar ketimbang komersialnya.
Semua informasi diatas, didapatkan ketika lebih kurang 20 orang Kompasianer diundang acara KITA Ngopiwriting Bareng BULOG yang diadakan pada tanggal 3 Mei 2018 di coffee Tanaya Jakarta Selatan.Â
Dalam kegiatan tersebut, tidak tanggung-tanggung yang datang langsung adalah Bapak Tri Wahyudi Saleh, Direktur Komersial Perum BULOG. Selain itu, hadir juga Sekretaris Perusahaan Ibu Siti Kuwati, Kepala Divisi (Kadiv) Penjualan Ibu Febby Novita, Kadiv Penjualan Distributor Bapak Ermin Tora dan Kadiv Pengembangan Anak Perusahaan (PAPPU) Bapak Akhwarudin Widiarso.
Image Masyarakat Terhadap BULOG
Hampir semua masyarakat masih menganggap BULOG sebagai sebuah lembaga yang powerfull. Maksudnya disini adalah BULOG tetaplah dikenal dengan wajah lama dengan segala kewenangannya.Â
Ambil contoh ketika harga beras di pasaran naik, BULOG pasti langsung mengambil tindakan cepat dengan mengguyuri pasar. Namun sekarang, ketika kondisi yang sama terjadi BULOG tidak serta merta langsung melakukannya, tetapi harus diputuskan terlebih dahulu lewat rapat tingkat Kementerian serta rekomendasi dari pemerintah setempat.
Diawal dikatakan tadi, dengan berbentuk Perum maka ada dua tugas yang harus dilakukan oleh BULOG yaitu pelayanan publik dan komersial. Tugas pelayanan publik BULOG sekarang hampir sama ketika masih berbentuk LPND. Tugas itu antara lain; melakukan pembelian gabah beras petani, melakukan stabilisasi harga, menyalurkan beras bagi rakyat miskin hingga mengelola cadangan beras pemerintah. Sedangkan komersialnya adalah meliputi usaha logistik/pergudangan, survei dan pemberantasan hama, penyediaan karung plastik, usaha angkutan, perdagangan komoditi pangan dan usaha eceran.
Walaupun kewenangannya terbatas, BULOG terus berusah maksimal untuk melaksanakan stabilisasi harga kebutuhan pokok ditengah-tengah masyarakat. Perum BULOG melaksanakan kegiatan bisnis dengan beberapa kegiatan, antara lain pengelolaan komoditi Beras, Gula, Kedelai, Daging, Ikan dan Komoditi lainnya.