Mohon tunggu...
Julius Hizkia
Julius Hizkia Mohon Tunggu... Administrasi - Pemimpi dan Pemimpin

Jika tidak bisa jadi yang terbaik, jadilah yang pertama. Karena masa depan sungguh ada, dan harapanmu tidak akan hilang.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Problematika Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

10 Juli 2022   10:43 Diperbarui: 10 Juli 2022   10:52 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lemahnya perlindungan atas data pribadi sangat berbahaya untuk digunakan melakukan tindakan krimininal seperti pembuatan akun palsu, penipuan dalam jaringan, pencucian uang, pornografi, dan sebagainya.

Perlindungan data pribadi sangat berkaitan dengan konsep privasi, yaitu gagasan untuk memelihara integritas dan martabat setiap orang secara pribadi.

Secara konstitusional, perlindungan terhadap hak privasi telah diamanatkan dalam pasal 28G ayat (1), yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".  

Pengaturan tentang perlindungan data pribadi di Indonesia saat ini sebetulnya telah diatur dalam berbagai peraturan, seperti dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya.

Akan tetapi, ketentuan hukum tersebut masih bersifat parsial dan sektoral, sehingga upaya perlindungan data pribadi tampaknya belum dapat berjalan secara optimal.

Regulasi khusus dalam taraf undang-undang berkaitan data pribadi memiliki urgensi sebagai bentuk kehadiran negara untuk menjamin perlindungan data pribadi setiap warga negara. 

Instrumen hukum tersebut merupakan hal yang wajib agar tercipta perlindungan, kepastian hukum, serta penegakan hak asasi manusia (HAM) bagi warga negara. Kebocoran data pribadi merupakan salah satu bentuk kegagalan pemerintah untuk menjamin keamanan warga negara terhadap privasinya.

Urgensi pembentukan regulasi perlindungan data pribadi menjadi semakin kuat seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna smartphone dan internet. Ketidakpastian perlindungan  data pribadi hanya akan menimbulkan rasa cemas karena tidak ada instrumen hukum yang responsif terhadap kebutuhan memperoleh perlindungan yang kuat.

Sejatinya pemerintah Indonesia saat ini dalam proses menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang secara garis besar telah mengadopsi hukum data pribadi skala internasional yang bersifat komprehensif. Akan tetapi, pembahasan RUU ini seperti jalan di tempat dan tidak menunjukkan titik terang karena RUU ini belum disahkan juga sejak dibahas pada tahun 2016. 

Pada akhirnya, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi harus dipercepat dan diprioritaskan agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat. RUU ini juga harus segera disahkan agar tidak terjadi lagi kasus kebocoran data pribadi di Indonesia yang merugikan warga negara.

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun