Mohon tunggu...
Julius Hizkia
Julius Hizkia Mohon Tunggu... Administrasi - Pemimpi dan Pemimpin

Jika tidak bisa jadi yang terbaik, jadilah yang pertama. Karena masa depan sungguh ada, dan harapanmu tidak akan hilang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jiwo Bakulan Terus "Forming" sebelum "Performing" Menjadi Desa Preneur yang Berkelanjutan

11 Juni 2022   20:55 Diperbarui: 11 Juni 2022   21:41 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permasalahan ini muncul disebabkan karena Jiwo Bakulan merupakan komunitas yang relatif baru, yaitu terbentuk pada tahun 2021.

Karena Jiwo Bakulan baru saja "lahir", maka untuk saat ini belum tersedia pedoman spesifik seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mengatur mengenai dinamika komunitas, operasional, serta mekanisme pertemuan rutin.

Selain itu, jarangnya pertemuan rutin dan kegiatan bersama yang dilakukan berpengaruh pada kurangnya partisipasi anggota. Pertemuan-pertemuan ini juga sulit untuk direalisasikan karena tiap anggota memiliki kesibukan tersendiri untuk mengurus UMKMnya masing-masing.

Kurangnya partisipasi anggota dan sense of belonging di internal komunitas akan berdampak pada terhambatnya proses mencapai tujuan komunitas.

Beberapa anggota komunitas menceritakan bahwa belum dapat berpartisipasi banyak karena awalnya hanya diajak, sehingga "ngikut-ngikut saja".

Dengan demikian, perlu dibangun kembali kesamaan visi dan sense of belonging pada setiap anggota sehingga terwujud anggota komunitas yang partisipatif-aktif.

Pentingnya Partisipasi dalam Komunitas

Histiraludin (2004, h. 15) menyebutkan bahwa partisipasi merupakan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses kegiatan, sebagai media penumbuhan kohesifitas antar masyarakat dengan pemerintah juga menggalang tumbuhnya rasa memiliki dua tanggung jawab pada program yang dilakukan.

Senada dengan pendapat tersebut, Cohen & Uphoff (1977) menyampaikan bahwa partisipasi adalah keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan tentang apa yang akan dilakukan dan bagaimana cara kerjanya; keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan program; dan keterlibatan masyarakat menikmati manfaat dari pembangunan serta evaluasi pelaksanaan program

Berdasarkan definisi tersebut, maka partisipasi harus dipahami sebagai alat untuk mencapai tujuan besar, termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Partisipasi juga bukan hanya sekadar salah satu tujuan dari komunitas, tetapi harus menjadi bagian yang integral dalam proses pembangunan komunitas tersebut.

Partisipasi merupakan elemen yang sangat penting yang harus dimiliki dalam suatu komunitas karena memberikan dua keuntungan (Helena & Sugiri, 2014). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun