Mohon tunggu...
Julius Hizkia
Julius Hizkia Mohon Tunggu... Administrasi - Pemimpi dan Pemimpin

Jika tidak bisa jadi yang terbaik, jadilah yang pertama. Karena masa depan sungguh ada, dan harapanmu tidak akan hilang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebudayaan Jawa dan Agama Islam, Bak "Pinang dibelah Dua"

7 Maret 2022   02:19 Diperbarui: 7 Maret 2022   10:37 599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhirnya, Jawa dan Agama Islam adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Irisan antara kedua nilai ini sangatlah besar yang akan dengan mudah kita temukan pada masyarakat Jawa di mana saja. Nilai-nilai tersebut membentuk kepribadian yang menuntun perilaku masyarakat untuk memiliki keselarasan antara individu dengan dirinya sendiri, dengan individu lain, dengan alam semesta, serta dengan Tuhan.

Sumber:

Anam, A. K. (2016). Jejak Clifford Geertz di Indonesia: Mengkoreksi trikotomi santri, abangan, dan priyayi. Mozaic: Islam Nusantara, 2(2), 1-14.

Avianni, N. (2017). Jokowi sebut Indonesia jadi rujukan kelola keberagaman. Diakses pada 6 Maret 2022, dari https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/101233/jokowi-sebut-indonesia-jadi-rujukan-kelola-keberagaman

Durham, M. G., & Kellner, D. (2006). Media and cultural studies: Keyworks. Malden, MA: Blackwell.

Geertz, C. (1960). The religion of java. New York: The Free Press.

Mulder, N. (1973). Kepribadian jawa dan pembangunan nasional. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Spradley, J. P. (1997). Metode Etnografi. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun