Sebelum masa pandemi Covid-19, penerimaan perkara cerai baik cerai talak maupun cerai gugat juga tetap diterima oleh Pengadilan Agama Tigaraksa. Seperti yang sudah diketahui bahwa fungsi dari Pengadilan Agama adalah untuk memutus dan menyelesaikan perkara yang salah satunya ada dibidang perkawinan yaitu perceraian. Menurut laporan tahunan Mahkamah Agung 2021, jumlah cerai gugat lebih tinggi dari cerai talak di Pengadilan Agama seluruh Indonesia, begitu juga menurut Bapak Drs. Abdul Halim Zaelani selaku Hakim di Pengadilan Agama Tigaraksa bahwa pengajuan cerai lebih banyak dilakukan oleh cerai gugat. Penyebab terjadinya adalah dikarenakan isteri merasa nafkah yang diberikan tidak terpenuhi oleh suami. Untuk melengkapi adanya peningkatan jumlah yang cukup signifikan dalam perkara cerai gugat dan cerai talak, penulis akan memberikan perbandingan jumlah cerai gugat dan cerai talak di Pengadilan Agama Tigaraksa dari tahun 2020 sampai tahun 2021.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H