Mohon tunggu...
Julio MuhammadAdiva
Julio MuhammadAdiva Mohon Tunggu... Auditor - Penulis

Halo, saya Julio Muhammad Adiva. Saat ini saya sedang gemar menulis di berbagai platform untuk mengasah kemampuan dalam bidang yang sedang saya minat saat ini. Terima kasih sudah melihat tulisan saya, semoga menjadi hal yang berguna bila ada nilai positifinya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemutusan Hubungan Kerja (Faktor Ekonomi) di Masa Covid-19 Menjadi Penyebab Perselisihan Untuk Dijadikan Alasan Perceraian

17 Mei 2024   11:32 Diperbarui: 17 Mei 2024   11:33 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum masa pandemi Covid-19, penerimaan perkara cerai baik cerai talak maupun cerai gugat juga tetap diterima oleh Pengadilan Agama Tigaraksa. Seperti yang sudah diketahui bahwa fungsi dari Pengadilan Agama adalah untuk memutus dan menyelesaikan perkara yang salah satunya ada dibidang perkawinan yaitu perceraian. Menurut laporan tahunan Mahkamah Agung 2021, jumlah cerai gugat lebih tinggi dari cerai talak di Pengadilan Agama seluruh Indonesia, begitu juga menurut Bapak Drs. Abdul Halim Zaelani selaku Hakim di Pengadilan Agama Tigaraksa bahwa pengajuan cerai lebih banyak dilakukan oleh cerai gugat. Penyebab terjadinya adalah dikarenakan isteri merasa nafkah yang diberikan tidak terpenuhi oleh suami. Untuk melengkapi adanya peningkatan jumlah yang cukup signifikan dalam perkara cerai gugat dan cerai talak, penulis akan memberikan perbandingan jumlah cerai gugat dan cerai talak di Pengadilan Agama Tigaraksa dari tahun 2020 sampai tahun 2021.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun