Usainya penyampaian usulan dasar negara yang disampaikan soekarno. Menetapan pancasilla sebagai dasar negara pada tanggal 18 agustus 1945 oleh panitia Persiapan Kemerdekaan Indosnesia (PPKI). Dalam sidang tersebut PPKI mengesahkan UUD 1945 menetapkan rumusan pancasila dijadikan suatu dasar negara terletak pada alinea keempat  pembukaan UUD 1945. Bunyi pancasila dalam dasar negara sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang adil dan berdab..
- Persatuuan indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebelum terbentuknyya rumusan panasila diatas sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dan berlaku hingga sekarang, pada tanggal 22 dibentuk tokoh nasional disebut dengan panitia sembilan yang menyusun naskah piagam dikenal dengan piagam jakarta. Rumusan pancasila pada sila pertama menuai konroversi krititk dari rumusan tersebut dalam bunyinya:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemuluknya.
- Kemanusian yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam bermusyawaratan perwakilan.
- Keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.
Rumusan masalah yang terletak pada sila pertama menuai kritikan dari masyarakat tokoh indonesia timur dengan alasan rakyat indonesia tidak hanya berasal dari orang-orang muslim saja. Sehingga pada alasan tersebut sila pertama berupah menjadi, Ketuhanan Yang Maha Esa sehingga bisa diterima secara universal.
Para elit politik hendaknya bisa memaknai  dan dijadikan suatu belajaran dalam proses terbentuknya pancaasila melalui prsoses yang cukup panjang dengan diawali perdebatan pertukaran pikiran atas kepentingan kelompok tertentu. Hal ini dapat di sepakati bahwa para tokoh bangsa mampu memahami pancasila secara keseluruhan dengan membuka atas suatu pendapat dari kritikan atau usulan yang dilakukan oleh indonesia timur, merupakan suatu pengamalan pancasila itu sendiri, pancasila merupakan nilai-nilai leluhur bangsa indonesia yang sudah ada sejak masa kerajaan, kekayaan budaya, kebenergaman agama dan suku serta krakter kebiasan leluhur dahulu yang selalu melakukan dengan musyawarah dalam mencari solusi atau jalan keluar itu menjadi satu di dasar negara yaitu pancasila.
Waktu yang turut berkmbang elit politik saat ini tidak mempentingkan apa yang ada dipanacasila melalui bersidangkan perancangan undang-undang dasar cipta kerja misalanya yang menuai kritikan atas masyarakat buruh khusunya yang telah menjendarai konsensus bersama yang tertera pada sila ke empat, alasan masyarakat buruh menolak atas disahkannya UU Cipta kerja tersebut adalah bentuk ketidak adilan yang dimana lebih mengutungkan pihak-piihak pemilik usaha sehingga masyarakat buruh merasa ditindas atau didiskriminasi melalui perlkuan udang-undang tersebut. Perlu diangat indonesia bukan milik yang memiliki usaha-usaha pabrik dan sebagainya yang memiliki modal yang bisa membeli negara dengan kekayaanya, tapi indonseia adalah milik bersama dimana rasa kebersamaan tersebut dapat di berikan dengan rasa keadilan bukan mengutungkan pihak-pihak kaya tersebut yang memiliki kekuasaan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI