Awal tahun 2020, seluruh dunia dihebohkan dengan virus mematikan yang kemudian dikenal dengan nama corona. Tidak terkecuali di Indonesia. Dampak dari adanya virus ini sangat  terlihat jelas, terutama dibidang ekonomi. Perekonomian Indonesia mengalami banyak sekali guncangan. Banyak resto yang harus tutup selamanya karena virus ini. Hal ini disebabkan karena, saat virus ini masuk ke Indonesia, pihak pemerintah memgambil langkah "Lock Down" yang artinya tidak ada aktifitas lagi diluar ruangan kecuali dengan surat izin  tugas atau dengan melampirkan keterangan hasil swab. Banyak yang merasa kekurangan, karena dengan adanya pandemi ini masyafakat tidak lagi bebas membeli bahan pangan untuk menopah hidupnya sehari-hari. Pemerintah juga menghimbau agar tidak terjadi aktivitas penimbunan alat kesehatan seperti APD, Masker hingga handsanitizwe agar produk tersebut tidak langka. Pemerintah juga memberikan pelayanan yang terbaik, salah satunya dengan memberikan beberapa dana bantuan kepada  masyarakat agar tidak kesusahan dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari. Namun dana bantuan yang di canangkan sebagai dana bantuan masyarakat tidak sesuai nominalnya dengan yang diterima oleh masyarakat. Hal ini kemudian yang menjadi topik hangat. Apakah benar ada  kegiatan korupsi pada saat negara sedang tidak baik seperti sekarang? Akhirnya dengan arahan dari kepala Kepresidenan maka lembaga KPK digerakkan untuk membantu mencari tindak pidana korupsi yang terdadi di ranah kesehatan ini.
KPK sebagai lembaga anti rasuah berperan sebagai penyidik dan penunut atas kasus korupsi termasuk kasus korupsi pada lingkungan Menteri Sosial. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup. KPK melakukan Oparasi Tangkap Tangan terhadap Juliari Batubara pada tanggal 5 Desember 2020 kemudian Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dalam kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020. Terdakwa ditahan dirumah tahanan demi kelancara persidangan mulai dari 6 Desember 2020 sampai 10 Septerber 2021.Â
Â
Dalam persidangannya Juliari Batubata Juliari dituntut dengan dasar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berisi mengnai pidana kurungan seumur hidup dan denda paling banyak 1 Milyar. Namun dalam putusannya hakim hanya memberikan tuntutan pidana kurungan selama 11 tahun dan sanksi administrasi 500 juta. Padahal tingkat kerugian negara ditafsirkan mencapai 5,9 Triliun.
Hukum sebagai seperangkat aturan (tata cara dan larangan) yang mengatur tatanan sosial harus dipatuhi oleh semua peserta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Larangan dan perintah dimasukkan ke dalam undang-undang, memberikan panduan tentang bagaimana menerapkannya pada setiap orang atau badan hukum. Kepatuhan adalah standar utama yang mendefinisikan citra hukum di masyarakat, termasuk mereka yang berkuasa dan hukum itu sendiri. Dengan demikian, hukum akan terus memberikan ketertiban dalam hubungan manusia di mana ada untuk menjamin keamanan dan ketertiban menurut keadilan, yang merupakan tujuan paling mendasar dari hukum.
 Jika bangsa itu telah memantapkan dirinya sebagai negara hukum (rechtstaat), maka produk hukum menjadi ukuran pengaturan di tengah-tengah kehidupan mereka yang berbicara tentang isi norma-normanya. . larangan, perintah, kepatuhan, dan sanksi yang mengikat. Ini berarti menjadikan hukum sebagai pedoman yang tidak dapat dikalahkan oleh keadaan atau keadaan apa pun.
 Hukum juga berisi mengenai aturan-aturan untuk melindungi kepentingan setiap orang, seperti keadilan, kebebasan memilih, perlakuan yang adil, perlakuan yang manusiawi, hak atas kesejahteraan dan pekerjaan yang layak, dan Aturan ini mencakup penegakan hukum. Jika penyelenggara kekuasaan menjalankan tugas-tugas yang diatur dalam undang-undang ini sesuai dengan kehendak undang-undang, maka ini berarti tujuan dari negara serta aturan yang ada sudah terimplementasikan dengan baik.
Secara etimologis, kata korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus yang itu berasal pula dari kata corrumpere, suatu bahasa Latin yang lebih tua. Bahasa Latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris, corruption, corrupt, Perancis, corruption, dan Belanda, corruptie (korruptie). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kata "korupsi" dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Belanda.[1]
Â
Adapun arti harfiah dari korupsi dapat berupa:
Â
- Kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidak jujuran.
- Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya.
- Dapat pula berupa:
- Korup (busuk; suka menerima uang suap uang/sogok; memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya);
- Korupsi (perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya);
- Koruptor (orang yang korupsi).