Nama : Julia Riyani Novia Ningsih
NIM: 43221010007
Jurusan: Akuntansi
Ruang: 404
Kampus: Mercu Buana(Meruya)
Dosen: Apollo, Prof.Dr,M.Si.Ak
TB 2 Pendidikan anti korupsi dan etik umb
Sebagai negara hukum, Indonesia memilih Pancasila sebagai ideologi negaranya. Ideologi yang sempurna tetap saja memiliki beberapa bagian celah di dalamnya. Salah satu penopang negara hukum ini ialah Undang-Undang Dasar. Sebagai landasan dan pertimbangan dalam melakukan keputusan, Indonesia tentu membutuhkan bebrapa aturan demi terciptanya kehidupan yang adil. Di Indonesia, kasus korupsi seakan tidak pernah ada habisnya. Adapun lembaga yang berwenang dalam menangani kasus ini ialah lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga ini bertugas untuk menyelidiki bagaimana seseorang tersebut dapat melakukan tindak pidana korupsi. Indonesia merupakan negara hukum. Hukum yang berlaku di Indonesia sudah sepantasnya diikuti dan ditaati oleh seluaruh masyarakat Indonesia. Hukum ini berisi mengenai segala aturan dan juga bentuk proteksi kepada masyarakat Indonesia. Adanya hukum salah satunya ialah sebagai bentuk perlindungan diri. Dalam hukum dikenal mengenai perlindungan hukum dan kepastian hukum. Kepastian hukum inilah yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia dengan menggunakan aturan-aturan hukum dalam pelaksanaannya. Hukum juga dibuat untuk memberikan sanksi kepada siapapun yang melakukan pelanggaran yang merenggut hak orang lain. Salah satu kasus pidana yang sampai saat ini masih belum menemukan titik terang ialah kasus pidana korupsi. Tindak pidana korupsi di Indonesia termasuk dalam tindak kejahatan luar biasa. Bagaimana tidak? Kasus ini dianggap kasus yang tidak pernah terselesaikan dan tidak pernah berenti.
Tiap tahun ada saja pejabat pemerintahan yang terdekteksi melakukan tindakan korupsi besar-besaran. Sanksi bagi terpidana korupsi atau yang biasa disebut sebagai koruptor ialah tahanan dengan masa kurungan selama 20 (dua puluh) tahun atau tindak pidana kurungan seumur hidup. Namun sanksi tersebut dianggap tidak memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Tidak sedikit masyarakat yang meminta agar sanksi bagi para koruptor lebih diberatkan lagi, bahkan sampai dengan hukuman pidana mati. Namun, mengenai pidana hukuman mati ini masih menuai pro dan kontra karena dianggap menyalahi aturan Hak Asasi Manusia. Hingga saat ini masyarakat masih bergantung dengan lembaga KPK atau Komisi Pemberantas Korupsi dalam mengupas tuntas kasus korupsi tersebut, Korupsi sebagai kejahatan struktural melibatkan sarana material salah satunya adalah uang. Konsepsi Giddens dijelaskan, uang merupakan alat perentangan waktu dan ruang. Uang merupakan alat simbolis atau sarana pertukaran yang bisa diedarkan terlepas dari siapa atau kelompok mana yang memegangnya pada waktu dan tempat tertentu. Ekonomi uang (money economy) telah menjadi sedemikian abstrak dalam kondisi dewasa ini. "Money bracket time and space".