Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sah Dipecat, Kepala Sekolah 3T Rofina Nelly Kokoh Tidak Akan Cabut Gugatan Perbup Sintang di Mahkamah Agung

22 Agustus 2024   08:49 Diperbarui: 22 Agustus 2024   09:00 3225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"SAH DIPECAT", KEPALA SEKOLAH 3T ROFINA NELLY "KOKOH TIDAK AKAN CABUT" GUGATAN PERBUP SINTANG DI MAHKAMAH AGUNG

 

Ancaman dan intimidasi terhadap kepala sekolah dan guru pelosok 3T Sintang, Kalbar sejak kasus TPP, tahun 2023 hingga kini masih berlangsung.

Tanggal 21 Agustus 2024, akhirnya Kepala Sekolah 3T Ibu Rofina Nelly, (SD N 28 Sejawak, Kecamatan Ketungau Hulu, Kab. Sintang mendapatkan SK yang dikirim dari pengawas sekolah

Resmi dipecat/dihentikan menjadi Kepala Sekolah). ( SK tertanggal 1 Agustus 2024) saat gugatan Perbup ke MA, viral di Sintang.

Hal tersebut dikarenakan Ibu Kasek, Rofina Nelly adalah salah satu dari 4 guru menggugat Perbup TPP Sintang yang  menghapuskan uang TPP/insentif guru dan menaikkan insentif/TPP pejabat dan ASN struktural. (pengalihan uang TPP)

Bahkan setelah kasus naik ke Mahkamah Agung, ancaman pemecatan, mutasi dan resiko tanggung sendiri, semakin gencar dinyatakan sejumlah pejabat.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kadis Pendidikan Kabupaten Sintang (Bapak Y), Kabid PTK (Bapak A.S) , dan Kasi PTK (Bapak P G), serta Sekretaris Komisi C DPRD Sintang (Bapak S.M).

Kadis pendidikan mengatakan kepada guru, jika gugatan kalian tidak diterima, maka sekda akan pecat dan mutasi. (Kepada Ibu Julia lewat telepon).

Tanggal 5 Agustus 2024, 2 tim guru datang ke Dinas Pendidikan. Kembali mendapatkan ancaman dan intimidasi.

Kepala dinas mengatakan bahwa guru-guru melawan pimpinan, akan dikenakan sanksi hingga ke BKPSDM.

Kadis juga mengatakan tidak mengizinkan guru untuk bersidang. Jika guru ikut, maka akan dikenakan sanksi disiplin. (terdapat video rekaman)

Kabid PTK dan kasi PTK mengatakan, jika ingin aman, cabut gugatan di Mahkamah Agung.  

Guru bertanya kepada pejabat tersebut. Jika pemimpin dzolim, haruskah kita ikuti pak? Ya. Harus. (ke 2 guru pusing dengar jawaban pejabat). Pemimpin dzolimpun harus diikuti.

Kedua guru menyampaikan, bahwa harus Ibu Julia Banurea yang ikut mencabut. Kabid mengatakan " Suruh Ibu Julia Cabut".

4 guru tidak mau mencabut gugatan Perbup di MA. Ancaman tidak hanya secara langsung dinyatakan ke guru. Namun, lewat media yang disampaikan ke wartawan. Hingga tertulis di media online.

Setelah viral ancaman dan intimidasi dari kadis pendidikan dan dewan terhormat, Sekretraris Komisi C, banyak masyarakat mengecam. Namun, apa daya kekuasaan pejabat lebih berkuasa dari segalanya.

 Ibu Kasek Rofina Nelly memilih "untuk TIDAK" mencabut gugatan meski di pecat menjadi Kepala Sekolah.

Setelah Pak Ajun dipecat dari Kepala Sekolah, bulan Februari 2024 dan dimutasikan ke SD yang lebih pelosok di Tempunak, sekarang giliran ibu Rofina Nelly yang dipecat.

16 Bulan ini, ragam intimidasi silih berganti berdatangan, jika di media saja pejabat berani terang-terangan mengintimindasi, lalu bagaimana lagi diluar itu publik?

Berikut SK Penghentian Ibu Kasek Rofina Nelly.

Sumber: Surat Pergantian/Henti Kasek dari disdikbud Sintang
Sumber: Surat Pergantian/Henti Kasek dari disdikbud Sintang

Sumber: Surat Henti Kasek (Ajun) dari Disdikbud Sintang
Sumber: Surat Henti Kasek (Ajun) dari Disdikbud Sintang

Keempat guru  (Julia R. S. Banurea, Ajun, Marsiyati, Rofina Nelly) akan tetap konsisten untuk mengajarkan kejujuran. Jabatan hanya sementara, marwah guru selamanya.

Baiknya membuat regulasi, tidak melanggar aturan diatasnya. Jangan hanya dengan alasan karena si A dapat tunjangan dari pusat.

Pertanyaannya..

Apakah pemerintah pusat cuma-cuma memberi tunjangan?. Buat regulasi ini harus berdasar azas keadilan, jangan kecemburuan sosial.

Guru juga tidak iri dengan tunjangan jabatan para pejabat dan fasilitas yang dimiliki.

Guru dipelosok, sudah penuh resiko. Itupun dicemburui.

 Maka pola pikir dan mindset itu harus dibenahi. Rejeki sudah diatur. Tidak perlu mengambil rejeki orang lain dengan membuat ragam dalil.

Ini negara hukum, bukan milik pribadi. Semua orang berhak memohon untuk melaksanakan Hak Uji Materiil.

Maka jadi pemimpin, bersikaplah adil dan jangan sepele dengan orang kecil. Bisa saja orang kecil yang mengingatkan kita untuk berubah menjadi orang yang lebih baik.

Kepada rekan guru dimanapun berada, jangan pernah takut..

Semangat, Hidup guru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun