Keempat guru  (Julia R. S. Banurea, Ajun, Marsiyati, Rofina Nelly) akan tetap konsisten untuk mengajarkan kejujuran. Jabatan hanya sementara, marwah guru selamanya.
Baiknya membuat regulasi, tidak melanggar aturan diatasnya. Jangan hanya dengan alasan karena si A dapat tunjangan dari pusat.
Pertanyaannya..
Apakah pemerintah pusat cuma-cuma memberi tunjangan?. Buat regulasi ini harus berdasar azas keadilan, jangan kecemburuan sosial.
Guru juga tidak iri dengan tunjangan jabatan para pejabat dan fasilitas yang dimiliki.
Guru dipelosok, sudah penuh resiko. Itupun dicemburui.
 Maka pola pikir dan mindset itu harus dibenahi. Rejeki sudah diatur. Tidak perlu mengambil rejeki orang lain dengan membuat ragam dalil.
Ini negara hukum, bukan milik pribadi. Semua orang berhak memohon untuk melaksanakan Hak Uji Materiil.
Maka jadi pemimpin, bersikaplah adil dan jangan sepele dengan orang kecil. Bisa saja orang kecil yang mengingatkan kita untuk berubah menjadi orang yang lebih baik.