Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Guru SD Pelosok, Gugat Peraturan Bupati Sintang ke Mahkamah Agung

3 Agustus 2024   12:19 Diperbarui: 3 Agustus 2024   12:33 4034
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti sekarang ini, surat panggilan datang lagi ke guru yang mewakili dari DISDIKBUD Sintang untuk minta konfirmasi. Padahal jelas, sejak 2023 guru minta TPP dikembalikan dan bila tidak dikembalikan akan membuat gugatan.

Guru juga sudah minta izin kepada Wakil Bupati, bila TPP guru tidak dikembalikan maka mohon izin untuk membuat gugatan. Wakil Bupati menyatakan " itu hak semua orang", artinya guru berhak untuk berjuang.

Bahkan meminta izin ke Bapak Bupati lewat ajudan beliau, ajudan bupati mengatakan "Itu Hak Mbak".

 Guru SD penggugat tidak berkenan bertemu dengan Kadis Pendidikan Sintang, karena sudah menghubungi langsung beliau, bahkan sudah bertemu saat audiensi, namun hasil nihil hingga 2024.

Guru 3T yang mewakili hanya ingin bertemu Bapak Bupati Sintang selaku penanggungjawab Perbup. Guru ingin bertanya langsung ke Bupati, mengapa setelah beliau sakit, terjadi penurunan uang guru hingga hingga Rp. 0 dan pengalihan ke pejabat dan ASN struktural?.

 Apa prestasi dan kinerja luar biasa yang dimiliki pejabat ASN Sintang dan ASN struktural, sehingga dari tahun 2021 hingga 2024 terus mengalami kenaikan drastis bahkan ada yang menyentuh kenaikan 200%.

Apakah satupun diantara hampir 3000 guru Sintang tidak ada yang berprestasi sehingga kriteria prestasi kerjapun tidak ada di TPP?

Guru Sintang mewakili, menanti putusan berkeadilan melalui HAK UJI MATERIIL dari Mahkamah Agung tentang pengalihan uang TPP guru ke struktural.

Penulis: Guru Pelosok SD Sintang, Julia . R.S. B

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun