3. Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022,
4. Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023,
5. Kepmendagri No. 900-4700 Tahun 2020,
6. SE Dirjen GTK Kemdibudristek No. 6909/B/GT.01.01/2022.
 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, (melanggar pasal 58, ASN guru didiskriminasi, dibuang dari kelas jabatan).
Setelah diadakan audiensi dan Dirjen GTK turun ke Sintang, Â untuk membantu mencari solusi, bahwa guru boleh terima TPP.
Terdapat kesepakatan mengembalikan TPP di Pendopo Bupati Sintang, ternyata setelah tanggal 16 Mei 2023, Pemda ingkari hasil audiensi.
Alasan Pemda selanjutnya dana daerah tidak ada. Sebenarnya dana daerah cukup membayar guru yakni Rp. 336.000 x 2031 guru x 12 bulan) adalah Rp. 8.188.992.000,00.
Namun dinyatakan dana tidak cukup, namun berdasarkan perbandingan TPP 2022 dan 2023 ditemukan kenaikan ASN struktural dengan selisih kenaikan TPP Rp. 37.701.610.176,00 (2023), artinya  37 miliar masih bisa menutup 8 miliar kebutuhan TPP guru dalam 1 tahun di 2023.Â
Hal yang lebih mencengangkan adalah, asisten bupati yang mewakili pemberitaan TPP di media, mengatakan bahwa TPP akan mengalami penurunan di 2024. Ternyata setelah Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2024  tentang  TPP terbit, uang insentif pejabat ASN dan ASN struktural masih alami kenaikan. (Mohon dicek Perbup TPP 2024).
Yang sangat miris adalah jabatan fungsional pengawas sekolah yang bersertifikasi malah alami kenaikan TPP sebesar Rp. 3.894.000,00/bulan. Kepala Inspektorat yang seharusnya mengaudit keuangan alami kenaikan TPP Rp. 11.050.000,00/bulan.