Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Guru SD Pelosok, Gugat Peraturan Bupati Sintang ke Mahkamah Agung

3 Agustus 2024   12:19 Diperbarui: 3 Agustus 2024   12:33 4686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dokumentasi penulis di Mahkamah Agung RI (Juli 2024) Hak Uji Materiil

Pengalihan Insentif/TPP guru kepada struktural telah menunjukkan bahwa pemda tidak transparan dalam mengelola keuangan, pemda diberi kewenangan, tapi tidak sewenang-wenang.

Kemendagri melalui Ditjen Bina Keungan Daerah yang ikut membantu menyelesaikan kasus TPP di awal, ternyata mengizinkan  Pemda Sintang menerbitkan TPP 2024 tersebut.

Sementara di Kepmendagri No. 900-4700 Tahun 2020. Jelas disebutkan bahwa TPP diberikan berdasarkan prinsip keadilan. 2 kali surat masuk ke Ditjen Bina keuangan, namun hasil akhirnya nihil, malah insentif yang naik adalah pejabat ASN dan ASN struktural.

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian TPP ASN, menyatakan bahwa guru berserti atau bertunsus, boleh menerima TPP. Namun, aturan tersebut juga tidak diindahkan.

 Hingga akhirnya guru pelosok 3T, yang diwakili Julia R. S. B. dan tim menggugat 2 tahun Peraturan Bupati atas TPP langsung ke Mahkamah Agung dalam hal Hak Uji Materiil.

Guru bertunsus mendapat tunjangan khusus dari APBN, karena pengabdian di 3T, namun pemda menghapus insentif /TPP dari daerah dengan dalil yang tidak berdasar. Kebijakan yang sangat merugikan guru di 3T.

Begitu juga guru berserti, guru Sintang tidak gratisan mendapatkan sertifikasi, penuh perjuangan. Bahkan penggugat kuliah sertifikasi profesi guru selama 1 tahun untuk mendapatkan sertifikasi. Namun kecemburuan sosial mengakibatkan uang insentif yang biasanya didapat, malah dialihkan.

Sumber: Dokumentasi Penulis Surat penerimaan berkas HUM di MA
Sumber: Dokumentasi Penulis Surat penerimaan berkas HUM di MA

Bila masih ada oknum pejabat yang mengancam dan mengintimidasi guru untuk dimutasi dan dipecat karena menggugat. Guru 3T mempersilahkan SK disiplin diterbit dan akan menggugat di PTUN sekaligus gugatan dari semua kepada sekolah yang dipecat karena TPP.

Serta mengugat semua pejabat yang digunakan untuk mengintimidasi guru yang berjuang di PTUN.

Jika memang tidak ada permasalahan keuangan atas TPP, seharusnya pemda mengizinkan guru berjuang. Karena semua manusia bersamaan kedudukan di depan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun