GURU SD PELOSOK 3T, GUGAT PERATURAN BUPATI SINTANG
 KE MAHKAMAH AGUNGÂ
Setelah viral kasus sampah yang diantar ke Kantor Bupati dan Kantor DPRD Sintang, Kalimantan Barat, muncul kasus gugatan Hak Uji Materiil (HUM) guru SD Pelosok Sintang terhadap Peraturan Bupati Sintang ke Mahkamah Agung (MA), Jakarta. (Penerimaan berkas gugatan, 5 Juli 2024).
Peraturan Bupati (Perbup) yang di gugat adalah Peraturan Bupati  Sintang No. 25 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2024  tentang  Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD (Penghapusan uang TPP khusus ASN Guru Bersertifikat/Bertunjangan  Khusus dari APBN) dan menaikkan uang insentif pejabat ASN dan ASN struktural.
Tahun 2023, terjadi Penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai hanya kepada profesi guru, yakni 2031 orang guru ASN, baik guru yang bersertifikasi atau bertunjangan khusus, dan guru nonserti sebayak 912 orang, hanya diberi TPP dibawah petugas pramu kebersihan sebesar Rp. 336.000.
Sebelum tahun 2021, semua guru ASN mendapat uang TPP Rp. 875.000-Rp. 1.150.000/guru. Setelah tahun 2021, Â kolom kriteria wilayah ini dihapuskan, bahkan kondisi kerjapun tidak diakomodir, sehingga tidak ada dasar pembayaran uang TPP guru.
Terjadi kekeliruan di Pemda Sintang (pembuat TPP), dalam mengartikan TAMSIL (tambahan penghasilan) dari APBN (PUSAT) Rp. 250.000, khusus untuk guru nonserdik dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)/Insentif dari APBD (Daerah) untuk semua ASN (PP NO. 12 Tahun 2019).
Bahwa bila dihubungkan dengan Peraturan Bupati Sintang yang menghapus TPP hanya pada profesi guru secara diskriminatif bertentangan dengan ragam peraturan. Berikut peraturan/ UU diatas yang dilanggar Perbup TPP Sintang.
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
2. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019,