Tunjangan Profesi Guru (TPG)/Sertifikasi, BAIKKNYA LANGSUNG DITRANSFER dari KEMDIKBUDRISTEK???
Â
Kisah keterlambatan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) masih belum usai. Hingga kini, Senin, 27 Mei 2024, Tunjangan Profesi Guru/sertifikasi TW 1, masih belum tuntas tersalur.
Guru-guru yang sudah memiliki SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) TW 1, 2024 yang diterbitikan Kemdikbudristek, masih belum semua menerima transferan TPG.
Tunjangan yang berasal dari APBN ini akan dikirimkan ke KASDA, kemudian pemda/dinas akan memproses dan menyalurkannya ke rekening guru.
Hingga akhir bulan Mei 2024, tunjangan profesi yang seharusnya sudah tersalur, alami keterlambatan yang cukup lama.
Berdasarkan Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, dalam Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi,untuk triwulan I mulai bulan April.
Berikut rincian tabel sinkronisasi data dan jadual pembayaran.
Namun hingga jelang akhir Mei 2024, belum juga sampai ke rekening semua guru meski SKTP tersebut sudah terbit.
Ditjen GTK melalui Siaran Pers (Kemdikbudsristek) Nomor. 163/sipers/A6/V/2024 (Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Sekretaris Jenderal Kemdikbudrsitek) mengimbau Pihak terkait Percepatan Proses Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Ditjen GTK akan terus memastikan kelancaran pembayaran TPG ke depan. "Kami mendorong satuan pendidikan dalam memperbaharui Data Pokok Pendidik (Dapodik).
Mengisi pemenuhan beban kerja guru, untuk dilakukan verifikasi dan validasi, yang jika memenuhi syarat akan diajukan operator Pemda sebagai calon penerima dana TPG, sesuai dengan tengat waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya hal serupa (keterlambatan pencairannya).
Namun hingga saat ini, menurut hemat penulis, belum ditemukan yang menjadi akar keterlambatan penyaluran TPG.
Jika memang ada hambatan dari OPS yang mengerjakan DAPODIK, sehingga OPERATOR DINAS lama mengusul, mengapa SKTP sudah terbit jauh hari??? Bahkan guru juga bisa melihat SKTP terbit di Infogtk.
Seperti halnya di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, data valid Sertifikasi sudah dari bulan sebelumnya terbit, SKTP juga sudah terbit.
Ketika ditanya kepada Operator Dinas, jawabannya "dana belum masuk", hingga akhirnya di tanggal 17 Mei 2024, akhirnya dana masuk ke KASDA.
Namun sekarang sudah tanggal 27 Mei 2024, tunjangan sertifikasi masih belum cair dan belum disalur ke rekening guru.
Sebenarnya, apa yang menjadi permasalahan?
Sementara jika di telusuri, seperti kasus penghapusan (Tambahan Penghasilan Pegawai) insentif/kespeg di Kabupaten Sintang, asal mulanya adalah karena guru mendapat "tunjangan sertifikasi dan tunsus", akhirnya tunjangan/insentif dari daerah/TPP di 0 kan, hingga 17 bulan dari tahun 2023.
Tunjangan "sertifikasi, tunsus", yang terlambat cair ini jugalah yang menjadi AKAR Penghapusan insentif guru di daerah. Sudahpun diterima di bulan ke 4, atau  bahkan seperti keterlambatan saat ini, sertifikasi masih menjadi sebuah "FENOMENA" .
Bagaimana guru bisa bertahan sementara lokasi mengajar di ragam kecamatan memiliki kondisi yang berbeda-beda hingga ke pelosok.
Belum lagi, guru yang hanya menerima tunjangan khusus, hingga saat ini juga belum cair sudah 5 bulan.
Bagaimana guru bisa bertahan?
Maka insentif/kespeg itulah yang membantu guru bertahan sebelum tunjangan yang biasanya cair di bulan ke 4 datang.
Namun apa daya, meski diatur di dalam Undang-Undang kebebasan dalam berpendapat, golongan lemah sulit untuk didengar.
Andai saja pemerintah pusat berkenan, agar ada regulasi yang dibentuk, sehingga Tunjangan sertifikasi/tunsus/tamsil BAIKNYA DITRANSFER dari KEMDIKBUDRISTEK, agar keterlambatan bisa diminimalisir.
Kemdikbudrsitek bisa menerbikan surat edaran yang mengigatkan semua OPS sekolah agar segera/lebih cepat mensinkronkan Dapodik. Mengingatkan OP Dinas agar segera mengusul data.
Jika Kemdikbusristek yang langsung mengirim, maka proses yang panjang dari pengiriman hingga ke rekening guru akan semakin cepat dan tidak terlalu lama.
Semoga suatu saat Pusat yang langsung mengirim TPG ke rekening guru.
Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H