Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tunjangan Profesi Guru (TPG)/Sertifikasi, Baikknya Langsung Ditransfer Kemdikbudristek??

27 Mei 2024   00:32 Diperbarui: 27 Mei 2024   00:52 22646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun hingga jelang akhir Mei 2024, belum juga sampai ke rekening semua guru meski SKTP tersebut sudah terbit.

Ditjen GTK melalui Siaran Pers (Kemdikbudsristek) Nomor. 163/sipers/A6/V/2024 (Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Sekretaris Jenderal Kemdikbudrsitek) mengimbau Pihak terkait Percepatan Proses Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Ditjen GTK akan terus memastikan kelancaran pembayaran TPG ke depan. "Kami mendorong satuan pendidikan dalam memperbaharui Data Pokok Pendidik (Dapodik).

Mengisi pemenuhan beban kerja guru, untuk dilakukan verifikasi dan validasi, yang jika memenuhi syarat akan diajukan operator Pemda sebagai calon penerima dana TPG, sesuai dengan tengat waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya hal serupa (keterlambatan pencairannya).

Namun hingga saat ini, menurut hemat penulis, belum ditemukan yang menjadi akar keterlambatan penyaluran TPG.

Jika memang ada hambatan dari OPS yang mengerjakan DAPODIK, sehingga OPERATOR DINAS lama mengusul, mengapa SKTP sudah terbit jauh hari??? Bahkan guru juga bisa melihat SKTP terbit di Infogtk.

Seperti halnya di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, data valid Sertifikasi sudah dari bulan sebelumnya terbit, SKTP juga sudah terbit.

Ketika ditanya kepada Operator Dinas, jawabannya "dana belum masuk", hingga akhirnya di tanggal 17 Mei 2024, akhirnya dana masuk ke KASDA.

Namun sekarang sudah tanggal 27 Mei 2024, tunjangan sertifikasi masih belum cair dan belum disalur ke rekening guru.

Sebenarnya, apa yang menjadi permasalahan?

Sementara jika di telusuri, seperti kasus penghapusan (Tambahan Penghasilan Pegawai) insentif/kespeg di Kabupaten Sintang, asal mulanya adalah karena guru mendapat "tunjangan sertifikasi dan tunsus", akhirnya tunjangan/insentif dari daerah/TPP di 0 kan, hingga 17 bulan dari tahun 2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun