MENGAPA TIDAK BISA BEDAKAN TPP DENGAN TAMSIL. Dinas sering menyuruh guru membuat program literasi, mengapa hanya karena 1 pasal saja, bisa menghilangkan uang guru 1 kab, karena tidak paham literasi.
Setelah dijelaskan Dirjen GTK, muncul alasan kurang dana. Dipatahkan dengan temuan. Setelah itu muncul alasan baru, diperubahan anggaran tidak bisa menambah anggaran.
Sesuai, Peraturan Pemerintah RI NO 12 Tahun 2O19, tentang pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN Daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.
Seharusnya ada persetujuan DPRD dalam penyusunan TPP guru Sintang, namun anehnya berjabat yang bersangkutan tidak tahu, ada yang mengatakan tidak dilibatkan.
Sementara DPRD memiliki fungsi pengawasan kepada eksekutif. Tiba muncul masalah, beramai-ramai mencari alasan untuk tidak dipersalahkan, bukannya mencari solusi.
Masyarakat dan publik sudah tahu kasus ini, seharusnya Ketua DPRD sebelum menjadi calon DPRD RI 2024, baiknya selesaikan tangung-jawab Anda di daerah Sintang, sebelum tanggal 14 Februari 2024.
Bagaimana Bapak sebagai Ketua DPRD mencari calon legislatif pusat, sementara masalah di daerah saja tidak selesai?
JUJUR itu baik, jika memang Bapak kurang paham tentang regulasi, tanya langsung pejabat pusat.
Mengcros-cek ulang, tidak hanya bertanya ke TAPD, mereka yang berstatus ASN yang terlibat dalam pembuatan TPP, tidak akan mau mengakui pengalihan uang yang mereka buat.
Apakah mereka mau mengembalikan uang pengalihan, atau maukah mereka TPP mereka diturunkan?
 Karena itu Bapak Ketua DPRD, bisa langsung temui Dirjen GTK ke JAKARTA, tanya, bisakah guru dapat TPP?.