DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi "Pengawasan" berdasarkan UU di pasal 365 huruf (c).
Â
Seharusnya dari kewajiban dan fungsi di atas anggota DPRD, khususnya dalam bidang masing-masing, TOTAL membantu, memberi saran, menolong dinas pendidikan, guru 1 kabupaten sampai benar-benar keadilan ada.
Â
Jikapun benar tidak dilibatkan eksekutif, seharusnya anggota yang mewakili, menyodorkan diri untuk berjuang dengan guru, karena penghapusan dan pengalihan guru berada pada mosi tidak percaya.
Â
 Namun yang terjadi sangat fatal, sudahpun di depan wakil ketua komisi C DPRD Sintang, KETAHUAN PENGALIHAN UANG, sejak bulan  Mei 2023 hingga Februari 2024, seolah-olah tiada masalah.
Â
Seharusnya, jika sudah ada temuan kenaikan dan tidak jujur, beliau bisa kolaborasi dengan rekan di komisi agar melanjutkan kasus ini ke jenjang yang lebih tinggi sesuai kewenangannya.
Â
DPRD sesuai fungsinya, harus menjalankan fungsi pengawasan yang nyata, tidak hanya di utarakan secara cantik-cantik. Tapi langsung di eksekusi.