Namun, yang terjadi setelah audiensi dan Dirjen GTK kembali ke Jakarta, adalah peredaman besar-besaran pada guru, dengan ancaman dana bos, mutasi, kepala sekolah vokal di tugaskan ke tempat yang lebih jauh.
Â
Ragam alasan dinyatakan oleh oknum pejabat dari dulu, agar guru tidak dapat uang TPP, seperti kepala BPKAD yang mengatakan guru sintang yang pulang jam 10 pagi. Kadispen lama, yang menyatakan tunjangan ganda.
Â
Wakil ketua komisi C yang mengatakan bahwa Permendikbud No 4 Tahun 2022 (tentang tamsil) yang salah, karena melarang guru menerima TPP, sementara wakil rakyat tersebutlah yang kurang analisis.
Â
Yang dimaksud Permendikbud adalah tamsil yang 250.000 lah yang tidak boleh diterima guru berserti, bukan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Â
Sebagai wakil ketua komisi C DPRD yang mengurusi pendidikan, seharusnya peka terhadap kasus yang sudah terjadi sejak tahun 2021.
Â
Namun, setelah masalah uang TPP guru semakin parah, beliau akhirnya menyatakan lewat via WA tertanggal "1 Desember 2023": waktu diturunkan TPP guru tidak dibahas dan tidak dilibatkan persetujuan DPRD/Komisi C.