5. Posisi mosi tidak percaya pada Oknum KEUDA, KEMENDAGRI yang membela oknum Pejabat Pemda Sintang, maka kami menyampaikan kepada Dirjen GTK untuk melanjutkan laporan ke Menteri Sekretaris Negara ( Mensesneg), ( 31 Des 2023)
6. Tim bersama saya, akhirnya mempos tiap berita TPP di IG Keuda, KEMENDAGRI. Â Admin Keuda, menyuruh kami isi laporan ulang. Â Namun, sudah 2 laporan masuk ke Keuda, hasil 0. Untuk menghargai Keuda, kami tetap kirim laporan ulang.
7. Tanggal 22 Januari 2024, akhirnya Mensesneg menindaklanjuti laporan dan mengarahkan penanganan laporan, langsung ke Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. TIDAK LAGI  ke oknum keuda  wil 3 yang "sudah bekerja" sama dengan oknum di Pemda Sintang .
Bapak Presiden, kami harus memilih jalan surat terbuka ini, karena penanganan kasus kembali ke Keuda Kemendagri, meski tidak spesifik ke pejabat wilayah 3 yang membina Kalbar.
Apa mungkin Direktur Bina Keuangan, tidak mengetahui kinerja dari bawahan atas TPP yang dihapuskan hingga Rp.8.188.992.000,00. Sementara, kasus ini sudah viral sampai Dirjen GTK turun.
Beliau juga seharusnya mengawasi tugas dan tanggung-jawab anggotanya, bulan 11 tahun 2023, jawaban salah satu anggotanya membela guru, bulan 12 Â berubah, membela Pemda Sintang.
Mensesneg telah mengirimkan surat pengaduan yang diteruskan ke Bapak Direktur Bina Keuangan Daerah.
Kami berharap Bapak Mensesneg dan Bapak Presiden membantu menyelesaikan dan mengawasi kinerja di Keuda, Kemendagri.
1. Memohon penetapan aturan se-Indonesia, agar pemda manapun tidak sewenang-wenang membuat kebijakan yang timpang dan merugikan suatu profesi, bahkan TPP guru tidak bersertifikasi di Sintang, dibawah petugas kebersihan yakni Rp. 336.000/perbulan.
2. Sintang memiliki kondisi geografis yang fluktuatif, rawan banjir. Kondisi kerja dengan ragam resiko yang sedang hingga tinggi. Dirjen sudah berpesan, untuk membuat kriteria resiko kerja.