5 x audiensi sejak Perbup, 13 April 2023, hasil nihil. Pemda Sintang, ingkari hasil audiensi dengan Dirjen GTK Kemdikbudristek.
Kami memohon izin pada Dirjen GTK, untuk melanjutkan kasus ke Kemendagri dan KPK, Prof. Nunuk Suryani setujui. Berikut kronologi pelaporan:
1. Tanggal 2 November 2023, surat disposisi di Dirjen Bina Keuda, Kemendagri, Wil 3 Kalbar, namun hingga tanggal 22 Nov 2023, belum ada jawaban.
2. Tanggal 23 November 2023, pagi, saya langsung turun ke Keuda Kemendagri, salah satu staf mengatakan, "Pemda Sintang tidak adil", Guru Boleh terima TPP, dan Keuda akan surati Pemda Sintang.
3. Tanggal 23 November 2023, siang, ke Gedung KPK, Bagian Unit Pengaduan. Pegawai KPK mengatakan, bahwa "masalah TPP Sintang berada di Kepala Daerah", dan menghimbau "Teruslah bersuara Ibu Guru", hal ini adalah jenis "Kasus Ketidakadilan di daerah".
4. Â KPK mengatakan, untuk mengirimkan surat asli, tidak tembusan. Namun, karena dana daerah dibawah binaan Kemendagri maka saat itu kami hanya menyerahkan surat tembusan ke KPK.
5. Sejak tanggal 7 Desember hingga 28 Desember 2023, diperoleh jawaban sebagai berikut dari Keuda Wil 3. Kemendagri :
1. Dana daerah tidak ada
2. Karena guru sudah terima sertifikasi
3. Kepala BPKAD belum melapor
4. Pelapor bukan dari organisasi.