Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

"Gagal Beri Solusi Adil", Keuda Kemendagri, Bagian Analis Pern Anggaran Daerah Wil III (Kalbar), atas Kasus Hapus TPP Guru Sintang

24 Desember 2023   05:50 Diperbarui: 24 Desember 2023   06:53 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Keuda Kemendagri Profil (web. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah)

Kasus penghapusan TPP hanya pada profesi guru, karena sejumlah pejabat Pemda Sintang, Kalbar, multitafsir dalam memahami perbedaan TPP (tambahahan penghasilan pegawai), dari APBD, dan tamsil (tambahan penghasilan), dari APBN, Rp. 250.000,0, serta alasan kekurang dana, mengakibatkan TPP guru berserti, bertunsus dihapus, serta di guru nonser di buang dari kelas jabatan.

Kasus ini akhirnya naik, ke Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, di bagian Analis Pern. Angrn. Daerah Wil. III (Kalbar),  (Pejabat Eselon III), karena pihak Pemda Sintang ingkar, akan solusi dari Dirjen GTK Kemdikbudristek, (16 Mei 2023), bahwa guru boleh menerima TPP dan ternyata ada temuan kenaikan TPP Pejabat ASN dan ASN nonguru Rp. 37.701.610.176,00 (Perbup 2022 dibandingkn Perbup 2023).

Pejabat Eselon III di bagian Analis Pern. Angrn. Daerah Wil. III,   memiliki jawaban dan alasan yang PERSIS SAMA dengan Pemda Sintang, meski di awal tanggal 23 Nov 2023, salah satu staf di Keuda  ( Pak A),  mengatakan bahwa Pemda Sintang TIDAK ADIL pada guru dan Guru boleh terima TPP serta akan menyurati pemda.

Namun, Tiba-tiba jawaban berubah di tanggal 18 Desember 2023. Apa yang terjadi dengan Pejabat Eselon III di bagian Analis Perencanaan Anggaran Daerah Wil. III.
Berikut alasannya:

1. Belum ada laporan dari BPKAD Sintang dan Pihak Provinsi, terkait hapus TPP.

(Mohon maaf). Logikanya, tidak mungkin oknum Pejabat/Kepala BPKAD Sintang memberikan laporan, bahwa mereka hapus dan alihkan uang guru ke TPP mereka sendiri.

Instansi BPKAD Sintang alami kenaikan TPP dengan total Rp. 57.161.000,00/bulan untuk semua jabatan. Kepala BPKAD, Tppnya naik menjadi Rp. 8.269.000/bulan di 2023. Kenaikan di 2023 Rp.1.761.000,00/bulan.

Pihak Provinsi juga masih multitafsir mengartikan TPP dan tamsil sehingga menghapus TPP guru berserti, yang menganggap hanya guru nonser yang boleh terima TPP. Sementara hal itu keliru. Bagaimana mungkin BPKAD dan pihak provinsi akan membuat laporan hapus TPP guru?.

Guru-guru yang jadi korban, meminta, TPP guru Sintang diurus langsung oleh Direktur Bina Keuangan, bukan ke pejabat eselon III di bagian Analis Pern. Angrn. Daerah Wil. III (KALBAR), yang tidak mencek semua bukti & lebih percaya pada Pemda Sintang, tanpa cross check 2 arah.

2. Laporan bukan dari organisasi.

(Mohon maaf), ketua PGRI kab. Sintang, bukanlah korban penghapusan TPP, beliau adalah pengawas sekolah, bukan guru. Posisi beliau dilematis. Tpp pengawas sekolah alami kenaikan TPP sejak tahun 2020, hingga kenaikan 200% di 2023, untuk pengawas madya.


Beliau juga mengatakan, lebih setuju memperjuangkan TPP guru nonser, (saat wakil guru bertemu beliau di R.S), Beliau juga bingung, mengapa pemda mengatakan dana tidak ada sementara, TPP mereka naik.

Apakah instansi sekelas Keuda Kemendagri di bagian Analis Pern. Angrn. Daerah Wil. III (KALBAR), khususnya Pejabat Eselon III, hanya mengurus dan terima laporan dari organisasi???Meski banyak temuan dan kejanggalan pada keuangan daerah.

Bukankah salah satu fungsi dari keuda, untuk mengawasi dan memonitoring keuangan daerah sesuai wilayah.

Harusnya tidak diskriminasi. Malah mencari alasan yang tidak logis. Seharusnya berterima kasih karena guru-guru membantu Keuda, khususnya di wil III. dalam berantas praktek alih uang.

Guru-guru yang bergabung dalam 12 kec yang (318 kasek yang tergabung dalam komunitas) bergabung sejak April 2023, sebagai korban yang menggugat TPP, bahkan mogok kerja, sehingga Dirjen GTK Kemdikbudristek turun, bahkan kami juga mengirim semua tanda tangan dukungan agar TPP di kaji ulang dari 12 kec. dan sruktur organisasi ke Keuda. Kinerja yang dipertanyakan dari Analis Pern. Angrn. Daerah Wil. III (KALBAR).

3. Karena guru sudah dapat sertifikasi atau tunjangan lainnya.

Sama dengan alasan Pemda Sintang, sementara jelas di PP. No 12 tahun 2019, daerah boleh memberikan TPP kepada ASN sepanjang memiliki dana, tidak ada pasal atau ayat pengecualian untuk tidak beri TPP pada guru.

Semua tunjangan memiliki kriteria dan syarat penerima. Tidak cuma- cuma. Tidak tiba --tiba dapat sertifikasi atau tunjangan khusus. Yang sangat parah, adalah bagi guru penerima tunsus, sudah di pelosok, itupun diganggu gugat TPPnya, bukankah harusnya bersyukur, guru-guru 3T mau mengajar di pelosok.

Pengawas Sekolah juga dapat sertifikasi, mengapa TPP mereka naik, harusnya dianalisis. Diskriminasi yang luar biasa. Dirjen GTK sudah jelaskan buat kriteria/nomenklatur yang berbeda, contah resiko kerja/kondisi kerja. Tetapi terus berputar-putar di daerah.

4.  Alasan tidak ada dana.

Sama dengan alasan Pemda Sintang. Komunitas guru yang menjadi korban sudah mengirim bukti sampai 100 halaman lebih bukti kenaikan semua OPD, mengirim dalam bentuk video "PENGAKUAN NAIK" bagi PAJABAT ASN dan ASN non guru. 37.701.610.176,00, bahkan sudah viral di media, namun masih lebih percaya pada oknum pejabat di Pemda Sintang.

Simpulan, Guru-guru yang jadi korban, meminta, TPP guru Sintang di urus langsung oleh Direktur Bina Keuangan dan mohon di buka ke publik dan media, bukan ke pejabat eselon III di bagian Analis Pern. Angrn. Daerah Wil. III (KALBAR). Karena gagal memberi solusi keadilan bagi guru. Kinerja profesional yang sangat di pertanyakan.

Walaupun sudah akhir tahun, tidak akan menutup kasus pengalihan uang guru di 2023.
Terima kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun