Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Selain Gaji, Bisakah P3K Guru Menerima Tunjangan TTP/Insentif? Ini Jawabannya

27 Agustus 2023   17:40 Diperbarui: 27 Agustus 2023   17:44 4797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain Gaji, Bisakah P3K Guru Menerima Tunjangan TPP/Insentif?. Ini jawabannya.

Ragam pertanyaan masih muncul seputar kesejahteraan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Salah satu yang dipertanyakan adalah tentang tunjangan TPP/Insentif yang bisa diterima oleh P3K Guru.

Artikel ini akan menjawab pertanyaan terkait tunjangan TPP/insentif bagi P3K di daerah atau yang dikenal dengan istilah "TPP" (Tambahan Penghasilan Pegawai).

Berdasarkan status kepegawaiannya, P3K Guru merupakan pegawai pemerintah yang tergolong ke dalam ASN (Aparatur Sipil Negera).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Republik Indonesia  No. 4 Tahun 2022, Bab I  Pasal 1, poin ke 2,: Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 

Pada poin tersebut dijelakan bahwa ASN terdiri dari PNS +P3K. Jadi, P3K adalah bagian dari ASN.

P3K Guru merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan.

Pastinya dengan tanggungjawab yang besar bisa diberikan kesejahteraan atas dedikasinya sebagai guru.

Sehingga, jika ditanya apakah bisa P3K Guru mendapatkan tambahan penghasilan/Insentif dari daerah seperti halnya PNS?.

Jawabannya: tentu saja boleh, dan pastinya disesuaikan dengan keuangan daerah yang ada.

Hal ini diperkuat dengan skema tunjangan yang dijelaskan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, tunjangan guru dibagi menjadi 2 kategori:

I. Melalui APBN (Pemerintah Pusat)

   (diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun  2022),

(1). Tunjangan Profesi Guru (TPG),

(2). Tunjangan Khusus Guru (TKG),

(3) Tambahan penghasilan (Tamsil)

II. Melalui APBD (Pemerintah Daerah): Mengikuti regulasi KEMENDAGRI

     (1). Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sama dengan PNS, bisa mendapatkan insentif diluar dari gaji, yakni berupa TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Karena P3K adalah golongan ASN.

Contohnya, Jika ada guru P3K yang sudah mendapatkan tunjangan khusus karena berada di daerah khusus, tetap bisa mendapatkan TPP/insentif dan disesuaikan dengan keuangan daerah. Karena sumber dana dan kriteria yang berbeda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun