Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Selain Gaji, Bisakah P3K Guru Menerima Tunjangan TTP/Insentif? Ini Jawabannya

27 Agustus 2023   17:40 Diperbarui: 27 Agustus 2023   17:44 4797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jawabannya: tentu saja boleh, dan pastinya disesuaikan dengan keuangan daerah yang ada.

Hal ini diperkuat dengan skema tunjangan yang dijelaskan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, tunjangan guru dibagi menjadi 2 kategori:

I. Melalui APBN (Pemerintah Pusat)

   (diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun  2022),

(1). Tunjangan Profesi Guru (TPG),

(2). Tunjangan Khusus Guru (TKG),

(3) Tambahan penghasilan (Tamsil)

II. Melalui APBD (Pemerintah Daerah): Mengikuti regulasi KEMENDAGRI

     (1). Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sama dengan PNS, bisa mendapatkan insentif diluar dari gaji, yakni berupa TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Karena P3K adalah golongan ASN.

Contohnya, Jika ada guru P3K yang sudah mendapatkan tunjangan khusus karena berada di daerah khusus, tetap bisa mendapatkan TPP/insentif dan disesuaikan dengan keuangan daerah. Karena sumber dana dan kriteria yang berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun