Jawabannya: tentu saja boleh, dan pastinya disesuaikan dengan keuangan daerah yang ada.
Hal ini diperkuat dengan skema tunjangan yang dijelaskan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, tunjangan guru dibagi menjadi 2 kategori:
I. Melalui APBN (Pemerintah Pusat)
  (diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun  2022),
(1). Tunjangan Profesi Guru (TPG),
(2). Tunjangan Khusus Guru (TKG),
(3) Tambahan penghasilan (Tamsil)
II. Melalui APBD (Pemerintah Daerah): Mengikuti regulasi KEMENDAGRI
   (1). Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sama dengan PNS, bisa mendapatkan insentif diluar dari gaji, yakni berupa TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Karena P3K adalah golongan ASN.
Contohnya, Jika ada guru P3K yang sudah mendapatkan tunjangan khusus karena berada di daerah khusus, tetap bisa mendapatkan TPP/insentif dan disesuaikan dengan keuangan daerah. Karena sumber dana dan kriteria yang berbeda.