"Disiplin PNS, Dilarang Melakukan Pungutan di Luar Ketentuan"
Untuk melancarkan roda pemerintahan, negara merekrut Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melayani publik dengan jujur dan berintegritas.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pemeritah juga menciptakan ragam regulasi agar PNS bekerja dengan bertanggung-jawab. Karena fakta di lapangan, masih terdapat oknum PNS yang melakukan pelanggaran disiplin PNS. Salah satunya oknum PNS yang melakukan pungutan di luar ketentuan. (sering disebut pungli)
Pungli ini diidentikan dengan praktik ilegal, di mana seseorang meminta uang dari orang lain diluar dari ketentuan atau aturan yang berlaku.
Dalam rangka membina Pegawai Negeri (PNS), pemerintah telah menetapkan aturan tentang Disiplin Pegawai Negeri (PNS) di PP Nomor  94 Tahun 2021.
 Peraturan tersebut dijadikan acuan pembinaan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara.
Dalam menjalankan kewajiban, PNS diwajibkan bersikap disiplin. Disiplin PNS tersebut adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Ragam kewajiban dan larangan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Kewajiban PNS terdapat  di BAB II, Pasal ke 3. Larangan untuk PNS, berada di Pasal ke 5.
Salah satu larangan untuk PNS adalah "melakukan pungutan di luar ketentuan", yang terdapat di huruf  "g".
Kemudian di "Penjelasan" atas, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 94 tahun 202, tentang, Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Huruf g"
Yang dimaksud dengan "pungutan di luar ketentuan" adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
Merangkum ragam sumber, berikut ini faktor penyebab pungli:
- Kultur Nepotisme
- Sistem Pemerintahan yang Kurang Transparan
- Ketidakpuasan atas Gaji/Penghasilan yang diperoleh
- Budaya yang Menyokong Praktik Pungli
Terdapat hukuman bagi PNS yang melakukan pungli dan jika terbukti bersalah sesuai bukti yang ada.
Berdasarkan pasal 8 di PP Nomor 94, hukuman disiplin terbagi 3, yakni hukuman ringan, sedang dan berat dari mulai teguran lisan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain dalam disiplin pegawai, terdapat juga undang-undang atas pungli. Hukum bagi yang melakukan pungli diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dijelaskn secara detail pada Pasal 12, PNS atau swasta yang terbukti melakukan pungli dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ada baikknya, PNS atau publik bisa literat dalam memahami produk hukum dan UU. Karena semua praktek yang merugikan orang lain akan dikenakan sanksi.
Baikknya tanggung-jawab yang dipercayakan kepada kita sebagai PNS, kita laksanakan dengan baik. Karena kita adalah pelayan publik.
Mari berliterasi, membuka cakrawala berpikir.