Kemudian di "Penjelasan" atas, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 94 tahun 202, tentang, Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Huruf g"
Yang dimaksud dengan "pungutan di luar ketentuan" adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
Merangkum ragam sumber, berikut ini faktor penyebab pungli:
- Kultur Nepotisme
- Sistem Pemerintahan yang Kurang Transparan
- Ketidakpuasan atas Gaji/Penghasilan yang diperoleh
- Budaya yang Menyokong Praktik Pungli
Terdapat hukuman bagi PNS yang melakukan pungli dan jika terbukti bersalah sesuai bukti yang ada.
Berdasarkan pasal 8 di PP Nomor 94, hukuman disiplin terbagi 3, yakni hukuman ringan, sedang dan berat dari mulai teguran lisan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain dalam disiplin pegawai, terdapat juga undang-undang atas pungli. Hukum bagi yang melakukan pungli diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dijelaskn secara detail pada Pasal 12, PNS atau swasta yang terbukti melakukan pungli dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ada baikknya, PNS atau publik bisa literat dalam memahami produk hukum dan UU. Karena semua praktek yang merugikan orang lain akan dikenakan sanksi.
Baikknya tanggung-jawab yang dipercayakan kepada kita sebagai PNS, kita laksanakan dengan baik. Karena kita adalah pelayan publik.
Mari berliterasi, membuka cakrawala berpikir.