5. Guru di Sintang yang sudah dapat sertifikat boleh dapat TPP, tapi tidak boleh pukul rata. Syarat dan kriterianya, diatur kalau daerah khusus, kriteria bukan dari kemendes, tapi kemendikbud. Misal, kondisi kerja misal rawan. Misal Medan berat. Lalu beban kerja.
6. Guru yang masuk beberapa kriteria bisa dapat TPP, dinas memverifikasi sebelum akan dibayarkan TPP. Kalau punya pertimbangan objektif yang tidak melanggar PP boleh dirumuskan.
7. Untuk tunjangan khusus, apabila transfer tunjangan khusus tidak mencukupi, sementara masih ada guru yang layak menerima, maka kepala daerah dapat mengirim surat permohonan usulan penambahan dana.
8. Tidak ada dapodik tidak ada perhitungan, jika ada guru yang tidak mendapatkan tunsus, sementara berada di sekolah yang menerima tunsus, mohon di cek dapodik dan infogtk. Karena semua berdasarkan data dapodik.
9. Daya serap kabupaten Sintang untuk tunjangan khusus, 99% hingga 100%.
Setelah audiensi dengan Dirjen GTK, Pengurus PC PGRI, K3S dan MKKS membahas hasil tentang TPP, yang intinya boleh diberikan pada semua guru baik yang sudah mendapatkan TPG, Tunsus dan yang lainnya.
Maka akan diadakan pembentukan tim kecil dalam membahas kriteria dalam penetapan TPP, Â berdasar kondisi wilayah, tingkat keselamatan, prestasi dan perbatasan serta mengacu TPP beberapa daerah lainya.
Sebagai informasi, berikut ini beberapa TPP yang dipakai di daerah lain, sebagai referensi
1. Pergub.Kaltara (2023)TPP Kriteria: Sekolah zona 1-3 (wilayah kerja)& jab.fungsional
2. Kep.Bupati Bengkalis (2023).TPP, Kriteria: Beban Kerja dan Prestasi Kerja
3. Pergub.Maluku (2022).TPP, Kriteria: Pertimbangan Objektif lainnya