Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mogok Mengajar, Mulai 2 Mei 2023 di Kabupaten Sintang

1 Mei 2023   15:42 Diperbarui: 1 Mei 2023   15:43 13565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                      Sumber Data: Selisih/Kenaikan TPP/Kespeg tahun 2022 dan 2023 Kab. Sintang

 

 Mogok Mengajar,  mulai 2 Mei 2023, di Kab. Sintang, hingga TPP/Kespeg Guru Dikembalikan.  

oleh: 318 kasek (12 kecamatan) dan guru ASN yang dihapus TPP/ kespegnya.

Menjelang moment Hari Pendidikan Nasional  (hardiknas) ini, merupakan masa duka bagi guru ASN bersertifikasi dan bertunsus se-Kabupaten Sintang, Kalbar.

Guru sebagai bagian dari pendidikan yang seyogianya merasakan kebahagiaan. Namun berubah menjadi kesedihan. Hal ini terjadi karena penghapusan TPP (tambahan penghasilan pegawai)/kespeg secara sepihak oleh pemda.

Aturan tersebut sah, sesuai Perbup. Sintang Nomor 25 tahun 2023, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023.

Terdapat perubahan yang mendasar bagi tambahan penghasilan guru ASN penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus.

 Yakni, di BAB II, Penetapan Besaran TPP, Pasal 2 ayat ke 13: TPP berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (12) khusus untuk ASN dengan Jabatan Fungsional Guru hanya diberikan kepada Jabatan Fungsional Guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dan diberikan secara flat sebesar Rp.336.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

Artinya, ASN (PNS dan P3K) yang "telah menerima tunjangan profesi (sertifikasi) guru dan penerima tunjangan khusus", "tidak bisa lagi menerima tunjangan TPP" atau "TPP dihapuskan", sebesar Rp. 336.000,00.

TPP/kespeg sebesar Rp. 336.000, 00 tersebut merupakan TPP terendah se-Kabupaten Sintang dari semua profesi yang ada. Tahun 2020, TPP guru dan kepala sekolah berkisar antara Rp. 875.000,00 -- Rp. 1.080.000,00 berdasar wilayah.

Tahun 2021, karena alasan covid, kespeg guru diturunkan hingga Rp. 335.000,00 untuk semua golongan. Namun, jabatan di instansi/dinas lain tidak se-sedrastis itu turunnya.

Tahun 2022, muncul alasan karena guru bersertifikasi, memiliki tunjangan khusus dan tamsil, (Perbup No.21 tahun 2022, BAB II, Penetapan Besaran TPP, pasal 2 ayat (13), maka angka kespeg/TPP guru juga menjadi rendah.

 Rekan guru berusaha berjuang untuk dinaikkan. Namun hanya naik Rp.1.000,00 (SERIBU RUPIAH), menjadi Rp. 336.000,00.

Tahun 2023, tiba-tiba TPP/kespeg guru dihapus. Guru-guru tidak tahu kapan rapat "penghapusan kespeg". Karena sejauh ini, tidak ada guru yang diundang dalam penghapusan kespeg. Alasan utama adalah karena guru bersertifikasi dan bertunsus.

Akhirnya perwakilan guru berkonsultasi dengan Dirjen GTK Kemdikbudristek  tentang guru berserti/bertunsus, apakah bisa mendapatkan kespeg/TPP.

Dirjen GTK mengatakan bahwa guru "diizinkan"/"diperbolehkan", mendapatkan TPP/kespeg. (Surat edaran, tertanggal 6 Oktober 2022, Nomor: 6909/B/GT.01.01/2022).

Alasan Dirjen GTK adalah bahwa tunjangan sertifikasi/tunsus/tamsil dari skema Kemdikbudristek  (APBN), penghargaan atas keprofesionalitas guru. 

 Kespeg/TPP skemanya melalui APBD (Pemerintah Daerah), mengikuti regulasi Kemendagri. (tambahan penghasilan dengan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan objektif lainnya.

            Perwakilan guru menyampaikan hal tersebut lewat tulisan di blog/media. Karena media cepat menyampaikan pesan. Namun, justru mendapatkan, " RAHASIA", "SURAT PANGGILAN" dari dinas terkait untuk DIPERIKSA.

Sementara guru tersebut telah mendapatkan izin dari Dirjen GTK untuk memberi informasi kepada pemda dan guru-guru.  Guru tersebut berniat untuk mengajak guru berliterasi atas sebuah regulasi, namun niat baik terkadang tak selamanya bisa diterima.

            Pihak PTK (disdikbud) mengatakan, jangan menggunakan media. Guru tersebut menjawab, bahwa harus memilih jalan media. Karena media, masyarakat dan pusatlah yang bisa bantu selesaikan.

 Karena 2 tahun diskusi, dengan harapan kespeg naik, malah menjadi Rp. "0".  Mediasi, diskusi, rapat, audiensi dan sejenisnya telah dilakukan. Hasilnya sah diundangkan TPP/kespeg guru berserti/bertunsus dihapuskan.

Setelah gejolak muncul sampai ke pelosok. Akhirnya diskusi dilaksanakan oleh pejabat terkait. Tiba-tiba di masyarakat muncul alasan "KURANG DANA". "DAERAH KEKURANGAN DANA", yang sebelumnya tidak pernah dinyatakan.

Dari awal hanya alasan sertifikasi, namun sekarang "dana kurang". Jika dana kurang, mengapa harus kespeg/TPP guru berserti/bertunsus yang dikorbankan?.

Jabatan di instansi lain juga ada yang memiliki "profesi", namun mengapa harus guru yang hingga tahun ke 3, jadi "Rp.0".?. Pengawas sekolah juga bersertifikasi, mengapa mendapatkan kespeg/TPP hingga kenaikan Rp. 861.000,00 di 2023.

            Akhirnya puluhan tim guru berserti melakukan analisis "KURANG DANA tersebut". Membandingkan TPP/kespeg tahun 2022 dengan 2023. Data diperoleh dari softfile yang diedarkan oleh pemda dan diolah oleh tim (Perbup. Sintang Nomor 21 Tahun 2022 dan Perbup. Sintang Nomor 25 tahun 2023).

            Untuk memvalidkan data, tim dibagi ke grup yang  bekerja secara komputerisasi dan manual.

1. Tim manual dan komputerisasi menemukan kenaikan 99,9 % kespeg/TPP disemua instansi naik.

2. Penemuan jabatan baru yang sebelumnya tidak muncul di tahun 2022, namun muncul di tahun 2023 disertai jumlah 

    TPP/kespegnya.

Rinciannya sebagai berikut:

bukti-8-644f784fa7e0fa2be64f9702.png
bukti-8-644f784fa7e0fa2be64f9702.png
bukti-2-jpg-644f789608a8b5270146a372.jpg
bukti-2-jpg-644f789608a8b5270146a372.jpg
bukti-10-jpg-644f79274addee316377de32.jpg
bukti-10-jpg-644f79274addee316377de32.jpg
                                                                  Sumber Data: Ikhtisar selisih/Kenaikan Kespeg/TPP tahun 2022 dan 2023 Kab. Sintang

1. (Surat Edaran Nomor:900/1850/I.A/BPKAD/ dan Perbup Nomor 21 Tahun 2022, tentang TPP Anggaran 2022, 12 April 2022)

2. Sumber data perbandingan 2023: Surat Edaran Nomor:900/2340/I.A-BPKAD  dan Perbup Sintang Nomor 25 Tahun 2023, tentang TPP Anggaran 2023, 13 April 2023

Bukti perhitungan se-Kabupaten berada di tim, ikhtisar di atas mewakili. Karena instansi/dinas, sangat banyak.

Total 1 tahun, kenaikan TPP/Kespeg di semua OPD perbulan adalah Rp. 3.141.800.848, 00

Dalam 1 tahun anggaran = Rp. 3.141.800.848, 00 X 12 = Rp. 37.701.610.176,00 (2023)

Total guru ASN Sintang=2943

ASN Berserti dan bertunsus =2031

Guru nonserti/non tunsun: 912

Maka Rp.3.141.800.848, 00: 2943=Rp. 1.067.550, 00/guru

Maka kespeg dapat dikembalikan ke awal. Sesuai Perbup No. 100 Tahun 2019 tentang tambahan penghasilan bag pendapatan dan belanja daerah kab. Tahun anggaran 2020, yang diatur berdasarkan wilayah. berkisar antara Rp. 875.000,00 -- Rp. 1.080.000,00 berdasar wilayah.

Analisis bukti data sebagai berikut:

bukti-100-644f79f34addee5a722000e2.png
bukti-100-644f79f34addee5a722000e2.png
                                    Sumber Data: Selisih/Kenaikan Kespeg tahun 2022 dan 2023 Kab. Sintang (Disdikbud).

Atas dasar perhitungan data di atas, maka Ketua K3S/ 318 kepala sekolah dan guru dari 12 kecamatan di Kabupaten Sintang sepakat dalam "PERNYATAAN SIKAP"

1. Tidak menerima penghapusan Kespeg/TPP bagi guru yang menerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus.

2. Untuk bekerja di rumah dari tanggal 2 Mei 2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan, hingga pernyataan sikap kami dipenuhi.

3. Berdasarkan poin di atas, agar Kespeg/TPP kami dikembalikan ke Perbup Nomor 100 Tahun 2019 tentang tambahan penghasilan bagi pegawai ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang atas Beban Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah Kabupaten, Tahun Anggaran 2020, yang diatur berdasarkan wilayah.

 

Laporan tentang hal juga telah kami sampaikan pagi ini, ke Dirjen GTK Kemdikbudristek. Pernyataan aksi juga telah kami sampikan kepada pihak-pihak terkait. Semoga kespeg/TPP guru yang dihapus sepihak dikembalikan.

Hal ini bukan hanya terkait masalah uang Rp. 336.000,00, namun lebih kepada pengembalian harkat dan martabat guru. Serta transparansi dari sebuah regulasi. Baikknya hal ini dikaji untuk mengembalikan kepercayaan para guru kepada pemerintah daerah.

Setinggi apapun jabatan dan kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang, tidak akan pernah lepas dari peran seorang guru. Hormatilah guru yang telah membuat kita membaca dan menulis bahkan membuat regulasi.

Kami mohon izin kepada pusat, pemda, disdikbud, PGRI untuk bekerja di rumah dari tanggal 2 Mei 2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan, hingga pernyataan sikap kami dipenuhi.

Mohon bantuan dan pengawasan dari pusat, media dan masyarakat serta akuntan/auditor dalam penyelesaian masalah ini

Salam literasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun