Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ketika Buku Membuka Ruang Kenaikan Pangkat

15 Maret 2023   22:43 Diperbarui: 15 Maret 2023   22:58 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dokumen materi ke-25

 

Flyer KBMN gel. 28 Materi Ke-25 (Sumber Tim Solid)

 

"Ketika Buku Membuka Ruang Kenaikan Pangkat"

oleh: Julia Roli Sennang Banurea, S.Pd,Gr.

SD N 06 Ransi Dakan Kabupaten Sintang

Perjalanan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah hal yang mudah. Liku-liku dan perjuangan yang panjang dilalui dalam menjalankan tugas. Apalagi penulis yang berprofesi sebagai guru di wilayah pelosok/ 3T (terdepan, terluar dan tertinggal).

Tanggungjawab dilalui dengan ragam tantangan yang tidak pernah terpikir sebelumnya. Kinerja secara reguler dievaluasi oleh pimpinan melalui penilaian kinerja. Serta peluang untuk meningkatkan prestasi yang harus dicapai.

Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengajukan kenaikan pangkat dan  diberikan oleh pemerintah dengan syarat tertentu. Kenaikan pangkat tersebut merupakan penghargaan atas prestasi dan  pengabdian pegawai terhadap negara. Sebagai push agar lebih giat dalam meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.

Untuk profesi guru, terdapat sejumlah syarat yang telah dipenuhi penulis hingga akhirnya bisa naik pangkat dari golongan 3a ke 3b. Tiap jenjang dan golongan memiliki syarat dan jumlah angka kredit yang berbeda.

Ragam syarat yang telah dilengkapi penulis adalah sebagai berikut dalam pengusulan pangkat:

 1. Surat Pengantar dan Dupak (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit)

 2. SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas)

 3. SK CPNS dan PNS

 4. PAK (Penetapan Angka Kredit)

5. KARPEG (Kartu Pegawai)

6. SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)

7. NRG dan NUPTK (Nomor Registrasi Guru dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga

     Kependidikan

8.Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri)

9. SK Jabatan Fungsional

10.Sertifikat pendidik

11.Scan Ijasah S1

12.Transkrip nilai

13.STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan)

14.PKG (Penilaian Kinerja Guru)

15.SK Pembagian Tugas

16.Sertifikat dan Piagam

Kenaikan pangkat dengan syarat di atas juga dapat diajukan penulis, setelah empat tahun bertugas di pelosok. Berdasarkan poin 16 terdapat sertifikat dan piagam yang diperoleh dari diklat, KKG, dan seminar sebagai salah satu syarat usulan.

Berikut ini akan dikaji peraturan dan angka kredit. Berdasarkan Permen PANRB No. 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, disebutkan bahwa untuk dapat naik pangkat harus memenuhi persyaratan angka kredit  (AK) kumulatif minimal dan angka kredit per jenjang.

Dalam unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), ada tiga sub unsur yang dapat diperhitungkan angka kreditnya yaitu :

1. Pengembangan diri atau (PD)

     yakni melalui pelatihan, diklat dan kegiatan bersama guru.

2. Publikasi Ilmiah (PI)

      yakni melalui, presentasi di forum ilmiah, laporan hasil penelitian (PTK), tulisan ilmiah populer, tinjauan ilmiah,  artikel ilmiah,  

     buku pelajaran, modul/diktat, buku pendidikan, karya terjemahan, buku pedoman guru

3. Karya Inovatif (KI), terdiri dari kegiatan berikut:

  •  Menemukan teknologi tepat guna
  • Pembuatan atau modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum
  • Mengikuti pengembangan  penyusunan standar,  pedoman, soal, dan sejenisnaya pada tingkat nasional
  • Menemukan/ menciptakan  karya seni

Untuk guru yang ingin mengajukan kenaikan pangkat dari 3a ke 3b, belum diwajibkan untuk membuat publikasi ilmiah atau karya inovatif.  Namun untuk guru yang akan mengusulkan kenaikan pangkat dar 3b ke 3c dan seterusnya, publikasi ilmiah dan karya inovatif diwajibkan.

Berikut ini akan dijelaskan tentang buku karya guru beserta penentuan angka kreditnya.

1.Buku Hasil Penelitian

Buku ber-ISBN atau ada pengakuan dari BSNP (Angka Kredit 4)

2. Buku Teks Pelajaran

Buku mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi peserta didik

(BSNP   AK 6     ber-ISBN  AK  3   tdk ber-ISBN  AK 1)   

3. Modul  

(Tingkat provinsi / AK  1,5. Tingkat kota/kab. AK 1.  Tingkat sekolah AK 0,5)

4.Buku dalam Bidang Pendidikan  (ber-ISBN AK 3)

(Buku yang dicetak dan diterbitkan tetapi belum ber-ISBN AK 1,5)

5.Karya terjemahan, tulisan dari penerjemahan buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah yang akan digunakan untuk membantu proses pembelajaran. (AK 1)

6. Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru

(AK   1,5)

Buku karya inovatif guru, terdiri dari

Buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar (komik) yang diterbitkan, ber-ISBN.

Buku kumpulan cerpen minimal 5 cerpen atau buku kumpulan puisi minimal 20 puisi diterbitkan, ber-ISBN.

Satuan kliping minimal 5 cerpen atau kliping minimal 20 puisi yang dimuat di media masa yang ber-ISSN.

Guru dapat memilih ragam buku karya inovatif dan publikasi ilmiah sesuai dengan passionnya masing-masing.

 Untuk membantu guru dalam membuat buku dalam kenaikan pangkat. Guru juga bisa mengubah laporan penelitian menjadi buku ber-ISBN. Berikut ini contoh dan  sistematikanya.

Sumber: dokumen materi ke-25
Sumber: dokumen materi ke-25

Materi Pengubahan PTK ke Buku

 KBMN Gel. 28 (Sumber dokumen materi ke-25)


Sumber dokumen materi ke-25
Sumber dokumen materi ke-25

Materi Pengubahan PTK ke Buku  Lanjutan

 KBMN Gel. 28 (Sumber dokumen materi ke-25)

 

Sistematika pengubahan diatas dapat dilakukan oleh guru agar dapat memperoleh angka kredit pada kenaikan pangkat. Hasil penelitian ilmiah yang dilakukan guru jangan dibiarkan usang bersama debu. Guru dapat memanfaatkan kumpulan tulisan yang pernah ada untuk dijadikan menjadi sebuah buku.

Begitu juga skripsi atau tesis yang dibuat pada saat kelulusan dan tugas akhir. Dapat diubah menjadi buku ber-ISBN melalui pengubahan ke sistematika buku.

Angka kredit yang tinggi dari buku dapat mempermudah guru untuk naik pangkat. Pembuatan buku ini merupakan salah satu indikator bahwa guru memiliki prestasi. Sehingga guru memiliki kelayakan dalam naik pangkat.

Salam literasi dari sekolah pelosok, Sintang, Kalbar.

Referensi:

Materi  KBMN gel 28 Materi ke-25"Poin Buku pada Kenaikan Pangkat PNS"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun