1. Surat Pengantar dan Dupak (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit)
 2. SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas)
 3. SK CPNS dan PNS
 4. PAK (Penetapan Angka Kredit)
5. KARPEG (Kartu Pegawai)
6. SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)
7. NRG dan NUPTK (Nomor Registrasi Guru dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
   Kependidikan
8.Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri)
9. SK Jabatan Fungsional
10.Sertifikat pendidik
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!