Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ketika Buku Membuka Ruang Kenaikan Pangkat

15 Maret 2023   22:43 Diperbarui: 15 Maret 2023   22:58 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Publikasi Ilmiah (PI)

      yakni melalui, presentasi di forum ilmiah, laporan hasil penelitian (PTK), tulisan ilmiah populer, tinjauan ilmiah,  artikel ilmiah,  

     buku pelajaran, modul/diktat, buku pendidikan, karya terjemahan, buku pedoman guru

3. Karya Inovatif (KI), terdiri dari kegiatan berikut:

  •  Menemukan teknologi tepat guna
  • Pembuatan atau modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum
  • Mengikuti pengembangan  penyusunan standar,  pedoman, soal, dan sejenisnaya pada tingkat nasional
  • Menemukan/ menciptakan  karya seni

Untuk guru yang ingin mengajukan kenaikan pangkat dari 3a ke 3b, belum diwajibkan untuk membuat publikasi ilmiah atau karya inovatif.  Namun untuk guru yang akan mengusulkan kenaikan pangkat dar 3b ke 3c dan seterusnya, publikasi ilmiah dan karya inovatif diwajibkan.

Berikut ini akan dijelaskan tentang buku karya guru beserta penentuan angka kreditnya.

1.Buku Hasil Penelitian

Buku ber-ISBN atau ada pengakuan dari BSNP (Angka Kredit 4)

2. Buku Teks Pelajaran

Buku mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi peserta didik

(BSNP   AK 6     ber-ISBN  AK  3   tdk ber-ISBN  AK 1)   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun