"Eksistensi  Guru Honorer dalam Keberlangsungan Sekolah 3T"
oleh: Julia Roli Sennang Banurea, S.Pd,Gr.
Guru SD N 06 Ransi Dakan, Kabupaten Sintang, Prov. Kalbar
Sekolah merupakan suatu lembaga bagi para peserta didik dalam mendapatkan pengajaran di bawah pengawasan guru. Guru dalam proses belajar mengajar merupakan satu paket yang tidak dapat dipisahkan dalam dunia pendidikan.
Guru (pendidik) merupakan tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Baik dengan status kepegawaian ASN (PNS dan P3K), Guru Kontrak Daerah (GKD), dan GTT (Guru Tidak Tetap/honorer).
Semuanya memiliki tanggungjawab yakni mendidik dan memberikan pelayanan terbaik di sekolah. Tidak memandang wilayah dan tempat, pendidik di kota hingga pelosok memiliki tugas bersama dengan pemerintah untuk untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan Undang-Undang Dasar NKRI tahun 1945.
Seperti halnya di SD Negeri 06 Ransi Dakan, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Prov. Kalimantan Barat, memiliki 7 guru, 2 tenaga pendidik. Sekolah yang berada di desa dengan kategori terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) ini masih kekurangan guru. Sehingga sekolah memberdayakan tenaga honorer sebagai wali kelas satu dan kelas tiga. Tanpa guru honorer, proses belajar mengajar di sekolah ini tidak akan berjalan dengan lancar.
Guru honorer memiliki peran penting di sekolah. Jika dalam satu sekolah, satu atau dua kelas mengalami kekosongan guru, maka guru dari kelas lain akan merangkap. Hal ini mengakibatkan tidak efektif dan efisiennya pembelajaran di sekolah.
Guru juga tidak fokus jika memegang dua kelas di jam bersamaan. Bahkan guru juga harus berjalan dari ruang kelas yang satu ke kelas lain sepanjang pembelajaran. Biasanya guru memberikan tugas di kelas utama, lalu mengajar di kelas rangkap. Setelah ini kembali ke kelas awal. Hal ini sangat sulit, karena di jenjang SD, siswa-siswi yang ditinggalkan cenderung ribut.
Pemberdayaan guru honorer adalah pilihan yang tepat. Karena merekalah yang memperlancar proses belajar-mengajar. Bahkan untuk ekstrakurikuler seperti pramuka, pengelolaan perpustakaan, latihan upacara, dihandel oleh kedua honorer SD N 06 Ransi Dakan.
Keaktifan honorer adalah salah satu faktor yang memajukan sekolah 3T seperti di Ransi Dakan. Berikut ini adalah dokumentasi kegiatan honorer di yang mendukung peningkatan kualitas sekolah.
Â
Sama halnya dengan ASN, honor juga diikutkan dalam kegiatan resmi sekolah. Seperti dalam ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer) tahun 2022 di pegang oleh honorer SD N 06 Ransi Dakan, bernama Mariya Fatimah dan dibantu oleh Ibu Margareta Eva.
Â
Namun dalam hal seluruh tanggungjawab yang sama, ada hal yang membedakan antara guru ASN dengan honorer. Yakni "kesejahteraan". Â
Kesejahteraan hingga saat ini menjadi problema yang instens untuk dikaji.  Seperti honor yang mereka peroleh yakni  Rp. 600.000/bulan, dan Rp. 800.000/bulan (diterima sekali 4 bulan), dan ada juga honorer 3T yang menerima honor Rp. 455.000/bulan. Honor pramuka  Rp. 35.000 (1 x dalam 1 minggu) sehingga dapat simpulkan bahwa kesejahteraan honorer rendah.
Salah satu honorer di SD N 06 Ransi Dakan ini telah memperoleh tunjangan khusus (tunsus) daerah 3T. Namun dengan kebijakan kuota anggaran, semester 2 lalu (2022), honorer tersebut tidak mendapatkannya lagi. Namun guru lain di sekolah 3T yang sama mendapatkan tunjangan khusus sebesar Rp. 1.500.000/bulan, dan dibayarkan pertiga bulan.
Tunjangan khusus (tunsus) yang diberikan bagi guru 3T di daerah khusus adalah dana yang paling diharapkan untuk meng-cover biaya kemahalan di pelosok. Sesuai dengan aturan Permendikbud No. 4 Â tahun 2022, tunsus melekat dengan ASN. Sekarang ASN di 3T telah menerima SK Tunjangan Khusus, namun berbeda dengan kisah honorer.
 Untuk honorer diberlakukan regulasi Persekjen No. 8 Tahun 2022, ada kuota yang membatasi nonpns (honorer)  dalam memperoleh tunsus. Sehingga di pelosok, sebagian guru nonpns (honorer) tidak mendapatkan tunsus, namun sebagian lagi mendapatkan tunsus.
Sehingga honorer di daerah 3T, berharap agar tahun ini, jika pagu dana khusus/terbatas bagi guru 3T, sebaiknya di bagi adil kepada semua nominasi (berhak terima tunsus) meski nominal berkurang.
Agar tidak terjadi lagi seperti tahun lalu. Guru honorer 3T "TERPILIH" mendapatkan tunsus "100%", (Rp.1.500.000 x 6 bulan), sementera guru honorer 3T "TIDAK TERPILIH" mendapatkan "0%" ( Rp.0 x 6 bulan) Â tunjangan khusus (tidak mendapatkan tunsus).
Beberapa guru honorer telah mengundurkan diri akibat tidak mampu bertahan dari gaji per empat bulan, sehingga jika tahun ini, kuota anggaran tidak dibagi adil, maka akan ada lagi honorer undur diri.
Bila hal seperti ini terjadi, siapa lagi yang menjadi guru bagi anak-anak di pelosok?. Eksistensi guru honorerlah yang memperlancar keberlangsungan sekolah 3T,
Namun terkadang nasib tidak selalu berpihak.
 Meski pemerintah telah mengadakan  seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (P3K), belum semua juga honorer menjadi bagian dari hal tersebut. Semoga tahun 2023 ini, pemerintah memberi keadilan bagi guru honorer 3T dimanapun berada terutama terkait hal tunjangan khusus 3T.
Salam dari guru 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal (3T)
Rujukan:
-Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Republik Indonesia No. 4 Tahun 2022.
-Persekjen Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas dasar peraturan sekretaris jendral Kemdikbudristek Nomor 18 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru nonpegawai negeri sipil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H