-Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Republik Indonesia No. 4 Tahun 2022.
-Persekjen Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas dasar peraturan sekretaris jendral Kemdikbudristek Nomor 18 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru nonpegawai negeri sipil.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!