-Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Republik Indonesia No. 4 Tahun 2022.
-Persekjen Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas dasar peraturan sekretaris jendral Kemdikbudristek Nomor 18 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru nonpegawai negeri sipil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!