Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka pada dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Epistemologi Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Part 2)

4 Juli 2022   19:57 Diperbarui: 4 Juli 2022   20:16 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi dan Teori-Teori Dominan Terbentuknya Konsep CSR 

Secara terminologis CSR  belum memiliki pengertian tunggal yang dapat di generalisir, masih terdapatnya perbedaan pendapat tentang pengertian maupun konsepsinya oleh para ahli. Chambers (2003) mendefinisikan CSR sebagai upaya perusahaan dalam melakukan tindakan sosial termasuk lingkungan hidup lebih dari batas batas yang dituntut oleh peraturan perundang-undangan. 

World Business Council for Sustainable Development (WBSD) mengartikan CSR sebagai komitmen berkelanjutan kalangan bisnis untuk berprilaku etis dan memberikan sumbangan pada pembangunan ekonomi sekaligus memperbaiki mutu hidup angkatan kerja dan keluarganya serta komunitas lokal dan masyarakat secara keseluruhan.

Definisi CSR oleh Bank Dunia adalah komitmen bisnis yang memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan, melalui kerja sama dengan para karyawan dan perwakilan mereka, baik masyarakat setempat maupun umum, untuk meningkatkan kualitas hidup dengan cara-cara yang bermanfaat baik bagi bisnis itu sendiri maupun pembangunan.

Dengan nada yang sama Departemen Sosial RI, memberikan batasan pengertian CSR sebagai komitmen dan kemampuan dunia usaha untuk memberikan kepedulian, melaksanakan kewajiban sosial, membangun kebersamaan, melakukan program/kegiatan kesejahteraan sosial, pembangunan sosial kesejahteraan masyarakat sebagai wujud kesetiakawanan sosial dan menjaga keseimbangan ekosistim di sekililingnya.

 Definisi yang lebih spesifik menurut Dougherty (2003), tanggung jawab sosial itu merupakan perkembangan proses untuk mengevaluasi stakeholders dan tuntutan lingkungan serta implementasi program-program untuk menangani isu-isu sosial. Tanggung jawab sosial itu berkaitan dengan kode-kode etik, sumbangan perusahaan program-program community relations dan tindakan mematuhi hukum.

Perusahaan akan selalu mengalami perubahan yang mengacu ke arah kebersamaan sebagai suatu sistem yang saling berfungsi. Hal ini berkaitan dengan semakin mengglobalnya kepentingan perusahaan, sehingga masing-masing perusahaan akan berkompetisi untuk dapat eksis dalam usahanya. 

Untuk itu strategi yang diterapkan adalah menggalang keikut sertaan sebagai pihak dalam mata rantai usaha yang dijalankannya. Dalam rangka berkompetisi dengan perusahaan lain, maka perusahaan mau tidak mau harus menguatkan pondasi eksisnya perusahaan itu sendiri. Usaha yang paling mendasar adalah melakukan kerja sama dengan stakeholders  yang berada di komunitas lokal

Dalam diskursus hukum perusahaan (corporate law) teori dominan yang berperan dalam terbentuknya konsep CSR ini yaitu, Other Constitusi Theory. Epistimologi konsep CSR ditujukan pada perlindungan terhadap other constituencies. Argumentasi yang dibangun dalam teori ini, bahwa Perusahaan sebagai institusi sosial yang tidak hanya mengakomudir kepentingan pemiliknya (shareholders), akan tetapi terhadap multi konstituen (stakeholders). Pandangan yang dikemukakan E. Merrick Dodd Jr. tersebut menjadi landasan filosofis terhadap konsep CSR.

Teori yang kedua yaitu Shareholder Primacy Theori, yang merupakan simpangan mendasar atas OCT. yaitu shareholders  primacy theory (SPT). Dalam teori ini penekanan utama perusahaan adalah kepentingan dan pelayanan terhadap  pemilik modal, yang teraplikasi dalam struktur maupun operasional perusahaan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun