Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka pada dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Epistemologi Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Part 1)

4 Juli 2022   17:01 Diperbarui: 4 Juli 2022   17:08 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal tersebut dapat kita lihat pada komitmen dari beberapa kali Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) yang membahas tentang lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan dan perubahan iklim. Semua pembahasan tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dan merupakan latar "tanggung jawab sosial" suatu perusahaan. 

Konferensi lingkungan hidup di Stockholm, Swedia pada tahun 1972 yang membentuk badan khusus PBB untuk masalah lingkungan yaitu United Nations Environmental Programme (UNEP) yang bermarkas di Nairobi, Kenya. PBB juga membentuk World Commission on Environmental and Development (WCED) atas kesadaran akan kerusakan lingkungan sebagai dampak dari pelaksanaan pembangunan  selama ini. 

Pada tahun 1987 komisi ini menerbitkan laporannya "Our Common Future" dengan tema pembangunan berkelanjutan. Dalam laporan tersebut pembangunan berkelanjutan didefinisikan sebagai suatu upaya yang mendorong  tercapainya kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang  untuk memenuhi kebutuhannya. Konsep ini menekankan pentingnya pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan aspek lingkungan dan sosial.

Atas dasar Our Common Future tersebut, diadakanlah berbagai konferensi internasional yang membahas tentang konsep pembangunan berkelanjutan tersebut, mulai dari KTT Bumi (Earth Summith) di Rio de Jenerio, Brasil pada tahun 1992 dan KTT Pembangunan Berkelanjutan (World Summit On Sustainable Development) di Johannesburg, Afrika Selatan pada tahun 2002. Dari konferensi tersebut disimpulkan bahwa pembangunan berkelanjutan didasarkan atas tiga pilar utama yaitu aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.

Sebelum KTT Pembangunan Berkelanjutan di Johannesburg  diadakan, PBB juga mengadakan COP 3 yang menghasilkan Protokol Kyoto pada Desember 1997 dan KTT Millennium di New York pada bulan September 2000. Protokol Kyoto berkaitan dengan peran menjaga laju pemanasan global sebagai akibat  peningkatan emisi gas rumah kaca (GRK) atau Green House Gases (GHGs) tersebut disepakati dengan prinsip "Common but Differentiated Responsibilities."

Sejumlah inisiatif tentang implementasi CSR juga diusulkan oleh organisasi internasional independen seperti Global Reporting Initiative (GRI), International Standard Organization (ISO) sebagai induk organisasi standarisasi internasional yang menggagas panduan dan standarisasi CSR dengan nama ISO 26.000; Guidance standard on social responsibility, lembaga pemerintah seperti Organisation for Economic Cooperations and Development (OECD).

Semakin meningkatnya kesadaran masyarakat global menjadikan alasan yang paling rasional  dicarinya alternatif-alternatif tata kelola perusahaan yang baik, bertanggung jawab dan berlandaskan prinsip etis dalam bisnis oleh berbagai kalangan, termasuk organisasi-organisasi perusahaan itu sendiri. 

Tata kelola yang berlandaskan prinsip keberlanjutan (sustainability) mengedepankan pertumbuhan, khususnya bagi masyarakat disekitar perusahaan dalam mengelola lingkungannya. kemampuan untuk mengintegrasikan dimensi ekonomi, ekologi, dan sosial yang menghargai kemajemukan ekologi dan sosial budaya dalam operasionalisasi perusahaan tersebut.

Bersambung...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun