Di internal DPRD DKI Jakarta sendiri, masing-masing fraksi sudah mulai melakukan pembicaraan terkait calon yang layak yang akan diusulkan sebagai calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan, tiga nama yang diusulkan dari Kemendagri akan dikonsultasikan ke Presiden Jokowi.
Hasil akhir dari enam nama calon tersebut akan ditentukan oleh Presiden Jokowi dalam sidang bersama Tim Penilai Akhir (TPA) untuk menentukan sosok Pj Gubernur DKI Jakarta sampai selesainya tahapan Pilkada serentak 2024.
Dipersyaratkan oleh Pasal 201 ayat (10) UU No. 10 Tahun 2016, bahwa yang mengisi jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta nantinya berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon 1. Artinya, calon yang diusulkan adalah berstatus ASN, bukan dari kader partai politik.
Siapapun sosok yang akan terpilih nantinya oleh Presiden Jokowi, minimal harus memenuhi kriteria berikut:
- Memahami persoalan kompleksitas permasalahan DKI Jakarta;
- Mempunyai kapabilitas yang mumpuni terkait leadership, manajemen, dan pluralis;
- Mampu menjaga stabilitas politik dan sosial;
- Bisa menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh stakeholders;
- Harus netral dan tidak memihak pada kepentingan politik tertentu; serta
- Mampu menjadi sosok perekat pada tataran birokasi dan internal ASN guna mewujudkan good governance.
Harapannya, sosok yang menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta nantinya dapat membawa kemakmuran dan kemajuan seperti yang tengah dirasakan pada saat ini. Bukan malah sebaliknya.Â
Terlebih-lebih masa yang akan datang dipenuhi dengan masa-masa yang penuh dengan nuansa politik yang akan sangat kentara khususnya menyambut dua agenda besar nasional, pemilu legislatif dan Pilpres.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI