Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk memahami dan suka pada literasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Memahami Obstruction of Justice dalam Perkara Brigadir J

10 Agustus 2022   17:09 Diperbarui: 10 Agustus 2022   20:01 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dikutip dari heylawedu.id, terdapat 3 syarat utama dalam menentukan suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai Obstruction of Justice, yakni: Pertama, perbuatan tersebut menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings). Kedua, pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya (knowledge of pending proceedings).

Ketiga, pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang dengan tujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).

Perbuatan Ferdy Sambo yang melakukan upaya merekayasa penyebab kematian Brigadir J membuat kaburnya kasus tersebut yang menyebabkan tertundanya proses hukum dalam penyelidikan dan penyidikan atas kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo dalam hal ini dipastikan menyadari bahwa perbuatannya dalam merekayasa kematian Brigadir J dengan membuat alur cerita baru, adanya aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Ferdy Sambo juga secara terang benderang mencoba melakukan intervensi proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J pada saat sebelum ia dinon-aktifkan dari jabatannya. Hal ini dilakukan dengan pengambilan cctv yang seyogianya menjadi barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun