Dikutip dari heylawedu.id, terdapat 3 syarat utama dalam menentukan suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai Obstruction of Justice, yakni: Pertama, perbuatan tersebut menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings). Kedua, pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya (knowledge of pending proceedings).
Ketiga, pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang dengan tujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).
Perbuatan Ferdy Sambo yang melakukan upaya merekayasa penyebab kematian Brigadir J membuat kaburnya kasus tersebut yang menyebabkan tertundanya proses hukum dalam penyelidikan dan penyidikan atas kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo dalam hal ini dipastikan menyadari bahwa perbuatannya dalam merekayasa kematian Brigadir J dengan membuat alur cerita baru, adanya aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Ferdy Sambo juga secara terang benderang mencoba melakukan intervensi proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J pada saat sebelum ia dinon-aktifkan dari jabatannya. Hal ini dilakukan dengan pengambilan cctv yang seyogianya menjadi barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H