Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk memahami dan suka pada literasi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Harapan bagi Parpol Peserta Pemilu 2024

27 Juli 2022   18:38 Diperbarui: 27 Juli 2022   18:41 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilihan umum (pemilu) merupakan proses pemilihan seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu.

Di Indonesia, pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR dan DPRD serta DPD sebagai bentuk pemerintahan yang demokratis dan kuat serta memperoleh dukungan rakyat.

Pentingnya pemilu adalah untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar atas kehendak rakyat. Karenanya, pemilu adalah salah satu legitimasi kekuasaan yang dihasilkan dari sarana kedaulatan rakyat.

Pada pemilu 2019 lalu, terdapat 16 partai politik (parpol) nasional dan 4 partai lokal (parlok) di Aceh yang lulus sebagai peserta pemilu.

Awalnya, berdasarkan hasil verifikasi hanya 14 parpol nasional yang lulus verifikasi, minus PBB dan PKPI.

Partai PBB dan PKPI sempat terganjal syarat faktual. Namun setelah dilakukan perbaikan, akhirnya bisa lulus sebagai peserta pemilu.

Melansir kontan.co.id dengan mengutip Kompas.com, sampai pukul 10.00 WIB, Kamis (7/7/2022), jumlah parpol yang sudah mendaftar di akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebanyak 42 parpol.

Dari sumber yang sama, Komisioner KPU Divisi Teknis, Idham Holik, menyebutkan bahwa akses Sipol tersebut akan dibuka sampai tanggal  14 Agustus 2022, pada pukul 24.00 WIB.

Ditambahkannya, kemudian data keanggotaan parpol yang sudah masuk ke akun Sipol, akan dijadikan sebagai basis data parpol yang akan dilakukan verifikasi sebagai calon peserta pemilu 2024.

Terkait syarat parpol sebagai peserta pemilu 2024 diatur melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ("UU Pemilu").

Adapun syarat-syarat yang ditentukan antara lain:

  • berbadan hukum sesuai ketentuan UU Pemilu
  • memiliki kepengurusan di seluruh provinsi
  • memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
  • memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan 
  • menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol di tingkat pusat
  • memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 jumlah penduduk pada kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan KTA
  • mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahap akhir pemilu
  • mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU
  • menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol ke KPU

Dapat diprediksi bahwa jumlah peserta pemilu untuk tahun 2024 tidak jauh berbeda dengan sebelumnya di tahun 2019. Kalau pun bertambah, tidak akan terlalu signifikan terjadi penambahannya.

Alasannya, untuk parpol yang sudah ada saat ini kalau sudah dilakukan verifikasi oleh KPU maka tidak akan dilakukan verifikasi kembali. Hal ini senada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 UU Pemilu.

Berapa pun jumlah parpol yang menjadi peserta pemilu nantinya tidak terlalu berpengaruh bagi rakyat. Yang paling penting adalah, dapatkah parpol tersebut membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik?

Pada hakikatnya, fungsi keberadaan parpol diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang efektif dan adanya partisipasi politik dalam pemerintahan yang berkuasa.

Bukan hanya memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggotanya.

Inilah harapan fundamental bagi rakyat dalam memberikan suaranya melalui proses pemilu.

Harapan rakyat tersebut dimandatkan kepada parpol melalui wakil-wakilnya yang duduk di parlemen.

Buat apa parpol jumlahnya banyak kalau tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi bangsa ini ke arah yang lebih baik.

Karena hanya sibuk dalam melobi dan memperjuangkan segelintir orang yang menjadi bagian dari kroni-kroninya demi kekuasaan dan jabatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun