Adapun syarat-syarat yang ditentukan antara lain:
- berbadan hukum sesuai ketentuan UU Pemilu
- memiliki kepengurusan di seluruh provinsi
- memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
- memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutanÂ
- menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol di tingkat pusat
- memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 jumlah penduduk pada kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan KTA
- mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahap akhir pemilu
- mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU
- menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol ke KPU
Dapat diprediksi bahwa jumlah peserta pemilu untuk tahun 2024 tidak jauh berbeda dengan sebelumnya di tahun 2019. Kalau pun bertambah, tidak akan terlalu signifikan terjadi penambahannya.
Alasannya, untuk parpol yang sudah ada saat ini kalau sudah dilakukan verifikasi oleh KPU maka tidak akan dilakukan verifikasi kembali. Hal ini senada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 UU Pemilu.
Berapa pun jumlah parpol yang menjadi peserta pemilu nantinya tidak terlalu berpengaruh bagi rakyat. Yang paling penting adalah, dapatkah parpol tersebut membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik?
Pada hakikatnya, fungsi keberadaan parpol diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang efektif dan adanya partisipasi politik dalam pemerintahan yang berkuasa.
Bukan hanya memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggotanya.
Inilah harapan fundamental bagi rakyat dalam memberikan suaranya melalui proses pemilu.
Harapan rakyat tersebut dimandatkan kepada parpol melalui wakil-wakilnya yang duduk di parlemen.
Buat apa parpol jumlahnya banyak kalau tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi bangsa ini ke arah yang lebih baik.
Karena hanya sibuk dalam melobi dan memperjuangkan segelintir orang yang menjadi bagian dari kroni-kroninya demi kekuasaan dan jabatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H