Penggunaan model kerjsama pentahelix inilah yang kemudian dijadikan sebagai pengembangan kepariwisataan di Subulussalam untuk menciptakan keberlanjutan yang diinginkan oleh masyarakat Subulussalam.
Konsep pentahelix sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan ("Permenpar No. 14 Tahun 2016").
Peraturan Menteri ini menguraikan bahwa untuk menciptakan orkestrasi dan memastikan kualitas aktivitas, fasilitas, pelayanan, dan untuk menciptakan pengalaman  dan nilai manfaat kepariwisataan agar memberikan keuntungan, manfaat pada masyarakat dan lingkungan.
Maka diperlukan pendorong sistem kepariwisataan melalui optimasi peran akademisi, pelaku bisnis, komunitas, pemerintah, dan media dan publikasi massa.Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H