Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk memahami dan suka pada literasi

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Pembangunan Destinasi Wisata Kota Subulussalam Melalui Konsep Pentahelix

25 Juli 2022   14:57 Diperbarui: 25 Juli 2022   20:31 837
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arung Jeram Lae Kombih (sumber: google map (joel jacko)

Penggunaan model kerjsama pentahelix inilah yang kemudian dijadikan sebagai pengembangan kepariwisataan di Subulussalam untuk menciptakan keberlanjutan yang diinginkan oleh masyarakat Subulussalam.

Konsep pentahelix sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan ("Permenpar No. 14 Tahun 2016").

Peraturan Menteri ini menguraikan bahwa untuk menciptakan orkestrasi dan memastikan kualitas aktivitas, fasilitas, pelayanan, dan untuk menciptakan pengalaman  dan nilai manfaat kepariwisataan agar memberikan keuntungan, manfaat pada masyarakat dan lingkungan.

Maka diperlukan pendorong sistem kepariwisataan melalui optimasi peran akademisi, pelaku bisnis, komunitas, pemerintah, dan media dan publikasi massa. 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun