Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk memahami dan suka pada literasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wajah Perlindungan Petani Indonesia

21 Juli 2022   12:55 Diperbarui: 22 Juli 2022   03:34 730
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi petani (foto: news.detik.com)

Pentingnya perlindungan terhadap para petani di Indonesia adalah salah satu kewajiban negara. Hal ini secara tegas diatur dalam konstitusi kita. Pancasila dan UUD 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keadilan sosial yang betul-betul dapat dirasakan oleh seluruh petani, baik petani skala kecil sampai petani skala besar secara berimbang dan proporsional.

Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, negara menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.

Perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani harus bersifat terpadu dari hulu ke hilir. Karena persoalan pertanian di semua sektor masih bermasalah mulai dari persoalan hulu, yakni masalah alih fungsi lahan pertanian sehingga komponen dasar produksi pertanian semakin sulit.

Di sisi lain, kecenderungan meningkatnya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, sehingga petani membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan.

Lalu, secara hukum bagaimana kebijakan perlindungan terhadap petani di Indonesia?

Ketentuan tentang perlindungan terhadap petani di atur melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ("UU No. 19 Tahun 2013"). 

Makna perlindungan petani menurut UU ini adalah segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.

Dengan memaknai definisi tersebut, melalui UU No. 19 Tahun 2013, seharusnya hari ini para petani berada pada situasi yang sejahtera karena dapat perlindungan dari kondisi-kondisi yang berpotensi menyengsarakan petani.

Beberapa alasan perlunya perlindungan terhadap petani, yaitu untuk:

  1. mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik,
  2. menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam pengembangan usaha pertanian,
  3. memberikan kepastian bagi usaha tani,
  4. melindungi petani dari fluktuasi harga, praktek ekonomi biaya tinggi, dan gagal panen,
  5. meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usha tani yang produktif, maju, modern dan berkelanjutan, dan
  6. menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan petanian yang melayani kepentingan usaha tani.

Kondisi ini diharapkan dapat membantu para petani dari himpitan permasalahan yang dialami para petani. Sehingga, petani dapat menopang sumber bahan pangan untuk menjaga agar kebutuhan bahan makanan tetap terpenuhi. Karena pada dasarnya petani mempunyai posisi yang lemah dalam memperoleh sarana produksi, pembiayan usaha, dan akses pasar.

Karena pada dasarnya peran sektor pertanian dalam menunjang perekonomian di Indonesia paling tidak terbagi dalam 4 hal, yakni : Pertama, sebagai sektor penghasil bahan pangan.  Kedua, sebagai sumber tenaga kerja bagi sektor ekonomi lainnya. Ketiga, sebagai salah satu penghasil sumber devisa bagi negara. Keempat, meningkatkan permintaan akan produk industri dan dengan demikian mendorong keharusan diperluasnya sektor sekunder dan tersier.

Lingkup pengaturan perlindungan petani meliputi: perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat.

Perencanaan dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel yang memuat dan strategi dan kebijakan dalam sektor pertanian. 

Strategi perlindungan dilakukan melalui sarana dan prasarana produksi pertanian, kepastian usaha, harga komoditas pertanian, penghapusan praktek ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, dan adanya asuransi pertanian.

Dalam menetapkan kebijakan perlindungan petani, pemerintah dan pemerintah daerah harus mempertimbangkan terkait keselarasan dengan program pemberdayaan masyarakat dan peran serta masyarakat (stakeholders) sebagai mitra pemerintah dan pemerintah daerah.

Untuk menjamin tercapainya tujuan perlindungan dan pembiayaan petani, dilakukan pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan yang meliputi pemantauan, pelaporan, dan pelaksanaan. 

Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya perlindungan terhadap petani. UU No.19 Tahun 2013 mengatur bahwa peran serta masyarakat dilakukan terhadap penyusunan perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, pembiayaan dan pendanaan petani, dan dalam pengawasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun