Kondisi ini diharapkan dapat membantu para petani dari himpitan permasalahan yang dialami para petani. Sehingga, petani dapat menopang sumber bahan pangan untuk menjaga agar kebutuhan bahan makanan tetap terpenuhi. Karena pada dasarnya petani mempunyai posisi yang lemah dalam memperoleh sarana produksi, pembiayan usaha, dan akses pasar.
Karena pada dasarnya peran sektor pertanian dalam menunjang perekonomian di Indonesia paling tidak terbagi dalam 4 hal, yakni : Pertama, sebagai sektor penghasil bahan pangan. Â Kedua, sebagai sumber tenaga kerja bagi sektor ekonomi lainnya. Ketiga, sebagai salah satu penghasil sumber devisa bagi negara. Keempat, meningkatkan permintaan akan produk industri dan dengan demikian mendorong keharusan diperluasnya sektor sekunder dan tersier.
Lingkup pengaturan perlindungan petani meliputi: perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat.
Perencanaan dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel yang memuat dan strategi dan kebijakan dalam sektor pertanian.Â
Strategi perlindungan dilakukan melalui sarana dan prasarana produksi pertanian, kepastian usaha, harga komoditas pertanian, penghapusan praktek ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, dan adanya asuransi pertanian.
Dalam menetapkan kebijakan perlindungan petani, pemerintah dan pemerintah daerah harus mempertimbangkan terkait keselarasan dengan program pemberdayaan masyarakat dan peran serta masyarakat (stakeholders)Â sebagai mitra pemerintah dan pemerintah daerah.
Untuk menjamin tercapainya tujuan perlindungan dan pembiayaan petani, dilakukan pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan yang meliputi pemantauan, pelaporan, dan pelaksanaan.Â
Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya perlindungan terhadap petani. UU No.19 Tahun 2013 mengatur bahwa peran serta masyarakat dilakukan terhadap penyusunan perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, pembiayaan dan pendanaan petani, dan dalam pengawasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H