Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk memahami dan suka pada literasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wajah Perlindungan Petani Indonesia

21 Juli 2022   12:55 Diperbarui: 22 Juli 2022   03:34 730
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi petani (foto: news.detik.com)

Kondisi ini diharapkan dapat membantu para petani dari himpitan permasalahan yang dialami para petani. Sehingga, petani dapat menopang sumber bahan pangan untuk menjaga agar kebutuhan bahan makanan tetap terpenuhi. Karena pada dasarnya petani mempunyai posisi yang lemah dalam memperoleh sarana produksi, pembiayan usaha, dan akses pasar.

Karena pada dasarnya peran sektor pertanian dalam menunjang perekonomian di Indonesia paling tidak terbagi dalam 4 hal, yakni : Pertama, sebagai sektor penghasil bahan pangan.  Kedua, sebagai sumber tenaga kerja bagi sektor ekonomi lainnya. Ketiga, sebagai salah satu penghasil sumber devisa bagi negara. Keempat, meningkatkan permintaan akan produk industri dan dengan demikian mendorong keharusan diperluasnya sektor sekunder dan tersier.

Lingkup pengaturan perlindungan petani meliputi: perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat.

Perencanaan dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel yang memuat dan strategi dan kebijakan dalam sektor pertanian. 

Strategi perlindungan dilakukan melalui sarana dan prasarana produksi pertanian, kepastian usaha, harga komoditas pertanian, penghapusan praktek ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, dan adanya asuransi pertanian.

Dalam menetapkan kebijakan perlindungan petani, pemerintah dan pemerintah daerah harus mempertimbangkan terkait keselarasan dengan program pemberdayaan masyarakat dan peran serta masyarakat (stakeholders) sebagai mitra pemerintah dan pemerintah daerah.

Untuk menjamin tercapainya tujuan perlindungan dan pembiayaan petani, dilakukan pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan yang meliputi pemantauan, pelaporan, dan pelaksanaan. 

Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya perlindungan terhadap petani. UU No.19 Tahun 2013 mengatur bahwa peran serta masyarakat dilakukan terhadap penyusunan perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, pembiayaan dan pendanaan petani, dan dalam pengawasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun